TARAKAN – Menjelang masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru), keselamatan pelayaran kembali menjadi perhatian utama. UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan melakukan pengecekan kelaikan atau ramp check terhadap seluruh armada speedboat yang beroperasi di pelabuhan tersebut.
Pemeriksaan berlangsung selama dua hari, yakni 26–27 November, dan melibatkan berbagai instansi terkait.
Kasi Sarana dan Prasarana Keselamatan Angkutan Perairan UPTD Tengkayu I Tarakan Widya Ayu Saraswati menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
“Ramp check dilakukan selama dua hari dan total ada 25 armada yang menjadi sasaran pemeriksaan. Namun hanya armada yang beroperasi saja yang kami periksa,” ujarnya.
Dari total 25 armada tersebut, sebanyak 19 diperiksa pada hari pertama dan tiga armada diperiksa pada hari kedua. Sementara tiga armada lainnya tidak menjalani ramp check karena sedang tidak beroperasi.
Pemeriksaan dilakukan bersama sejumlah instansi, antara lain BPTD, KSOP, Navigasi, Polairut, KSKP, serta Dinas Perhubungan Kota Tarakan. Hasilnya, dari 19 armada yang sudah diperiksa, baru empat armada yang layak diberikan stiker Nataru sebagai tanda bahwa kapal tersebut memenuhi seluruh aspek keselamatan pelayaran.
“Sisanya belum bisa kami berikan stiker Nataru karena masih banyak komponen keselamatan yang belum terpenuhi,” terang Widya.
Komponen yang belum terpenuhi tersebut antara lain pembaruan dokumen pelayaran, kelengkapan life jacket, life buoy, alat pemadam api ringan (APAR), perlengkapan P3K, serta sejumlah peralatan keselamatan lain.
UPTD memberikan batas waktu hingga 12 Desember bagi seluruh operator speedboat untuk melengkapi kekurangan tersebut. Apabila persyaratan sudah dipenuhi, barulah stiker dapat diterbitkan sebagai syarat beroperasi di masa puncak arus Nataru 2025–2026.
Widya menegaskan, armada yang tidak memenuhi persyaratan kelaikan tidak akan diberikan izin berlayar.
“Satu-satunya konsekuensi bagi armada reguler yang tidak memenuhi syarat adalah tidak dikeluarkannya surat izin berlayar pada masa Nataru,” katanya.
Izin berlayar sendiri diterbitkan oleh BPTD, yang menjadi salah satu unsur yang bersinergi dalam pengawasan di Pelabuhan Tengkayu I.
Meski demikian, Widya menyebutkan bahwa pada pengalaman sebelumnya, para operator speedboat umumnya berupaya memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, terlebih waktu yang diberikan cukup panjang.
Menghadapi puncak mobilitas masyarakat pada Natal dan Tahun Baru, UPTD Tengkayu I mengimbau calon penumpang untuk lebih berhati-hati dalam memilih armada.
UPTD Tengkayu I bersama instansi terkait juga akan mendirikan Posko Nataru mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2026 untuk memastikan kelancaran dan keselamatan kegiatan pelayaran selama masa libur akhir tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar memilih speedboat yang sudah memiliki stiker Nataru. Artinya, armada tersebut telah kami periksa dan seluruh aspek keselamatannya terverifikasi,” tegasnya. (zar)
Editor : Azwar Halim