TARAKAN - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Muddain, S.T, menyentil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara lantaran hingga kini capaian pendapatan asli daerah (PAD) masih jauh dari target. Berdasarkan laporan triwulan kedua per Agustus lalu, realisasi PAD Kaltara baru mencapai 47 persen. Kondisi ini dinilai turut berdampak pada pembangunan daerah.
Saat dikonfirmasi, Muddain menyayangkan rendahnya capaian tersebut. Ia meminta Pemprov Kaltara segera berbenah dan melakukan terobosan agar PAD dapat lebih optimal. Menurutnya, salah satu langkah yang dapat dilakukan ialah menghidupkan aset-aset tidur serta mendorong regulasi yang memisahkan pajak nasional dan daerah.
"Agar informasi-informasi tentang rumusan kebijakan ekonomi, permasalahan ekonomi dan peluang usaha yang ada di Provinsi Kaltara dapat diambil langkah-langkah binaan melihat kondisi keuangan di Pemprov Kaltara. Bahkan kami juga mendapatkan informasi tentang rendahnya PAD daerah dari sisi perpajakan khususnya pajak dan retribusi," ujarnya, (24/11).
Ia menambahkan, saat ini kontribusi terbesar PAD masih bersumber dari pajak restoran dan hotel, serta pajak kendaraan dan cukai rokok. Karena itu, diperlukan strategi lain untuk memperluas sumber pendapatan daerah. "Sehingga mungkin beberapa informasi yang kami dapatkan ini, Pemerintah harus melakukan strategi kebijakan lain untuk memaksimalkan PAD dari sumber lainnya. Pemerintah provinsi dalam hal ini harus lebih kreatif," sambungnya.
Muddain juga menyarankan agar Pemprov berani memanfaatkan hak prerogatif di pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan. Langkah tersebut dinilai penting mengingat daerah turut terdampak kebijakan pemotongan dana transfer keuangan daerah (TKD) yang menghambat sejumlah program.
"Pada prinsipnya tentu dibutuhkan semacam landasan hukum pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah konkret berkenaan dengan pajak dan retribusi. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu kan memberikan kewenangan sepenuhnya kepada daerah. Kedua, pajak yang dipisahkan antara pemerintah pusat dan daerah. Salah satunya adalah pajak restoran, cukai rokok, pajak kendaraan dan hotel," terangnya.
Ia juga menyoroti peluang ekonomi dari hadirnya Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI) dan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI), yang diperkirakan menyerap sekitar 140 ribu tenaga kerja dan investasi hampir Rp 156 triliun dalam periode 2024-2030.
"Dasar pijakan, acuan untuk rumusan kebijakan oleh Pemerintah Provinsi Kaltara berkenaan dengan hadirnya KIPI dan KIHI yang diperkirakan hampir menyerap tenaga kerja sekitar 140 ribu dan investasi hampir 156 triliun di Provinsi Kaltara bahkan dalam kurun 2024 sampai 2030," jelasnya.
"Ini sebenarnya menjadi peluang besar bagi masyarakat Kaltara dalam rangka untuk meningkatkan perekonomian di wilayah provinsi Kaltara. Dan harapannya, informasi dan data-data tentang perkembangan ekonomi yang kemarin disampaikan oleh Bank Indonesia beberapa waktu lalu harus ditanggapi secara serius oleh pemerintah provinsi untuk mengambil beberapa rumusan ke depan," jelasnya. (zac/lim)
Editor : Azwar Halim