Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Dugaan Calo Tiket Speedboat, Non-reguler di Tengkayu I Tarakan Diperketat

Eliazar Simon • Jumat, 21 November 2025 | 14:54 WIB

 

RAPAT: UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan bersama pihak terkait menggelar rapat guna merumuskan langkah penataan dan pengawasan penjualan tiket non-reguler FOTO:ISTIMEWA
RAPAT: UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan bersama pihak terkait menggelar rapat guna merumuskan langkah penataan dan pengawasan penjualan tiket non-reguler FOTO:ISTIMEWA

TARAKAN - Dugaan praktik percaloan tiket speedboat rute Tarakan-Tana Tidung membuat Pelabuhan Tengkayu I kembali menjadi sorotan publik.

Menindaklanjuti hal tersebut, UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan memanggil seluruh pemangku kepentingan dalam rapat koordinasi, Rabu (19/11), untuk merumuskan langkah penataan dan pengawasan penjualan tiket non-reguler di kawasan pelabuhan.

Plh Kepala UPTD Pelabuhan Tengkayu I Widya Ayu Saraswati menjelaskan, rapat digelar sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu terakhir.

Pihaknya mengundang berbagai instansi, mulai dari asosiasi perkumpulan speedboat non-reguler, KSKP, KSOP, BPTD, hingga Dinas Perhubungan.

“Ini kami tindak lanjuti karena keluhan masyarakat sudah cukup menyedot perhatian publik terkait keberadaan calo. Rapat kemarin menghasilkan kesepakatan bersama, terutama terkait lokasi penjualan tiket,” ujarnya.

Dalam kesepakatan tersebut, seluruh penjual tiket non-reguler dilarang melakukan transaksi di sepanjang akses utama pelabuhan, mulai dari jalan depan Tengkayu, area portal, hingga dermaga utama.

“Lokasi yang diperkenankan hanya di dermaga kedatangan, seperti yang sudah berjalan sebelumnya. Karena memang kapal-kapal non-reguler ini bersandar di area itu,” jelas Widya.

Dengan pembatasan ini, transaksi tiket yang sebelumnya berserakan di sepanjang jalur pejalan kaki maupun pintu masuk pelabuhan tidak lagi diperbolehkan.

Selain penataan lokasi penjualan, rapat juga menegaskan komitmen penyedia jasa speedboat non-reguler untuk mematuhi standar keselamatan pelayaran.

Widya menyampaikan bahwa seluruh operator wajib menyediakan perlengkapan keselamatan berupa life jacket, P3K, serta mematuhi kapasitas angkut.

“Tidak boleh melebihi muatan. Kapasitas itu sudah jelas mesin satu maksimal 20 orang, mesin dua maksimal 30 orang,” tegasnya.

Untuk memastikan kesepakatan berjalan, UPTD Pelabuhan Tengkayu I bersama KSKP, BPTD, dan KSOP akan melakukan pengawasan gabungan.

“Kami turun bersama untuk memastikan komitmen itu dilaksanakan. Ada tiga hal yang kami awasi: lokasi berjualan, penyediaan alat keselamatan, dan batas muatan,” katanya.

UPTD Pelabuhan Tengkayu I menyiapkan sanksi berjenjang bagi penjual tiket atau operator yang tetap melanggar.

“Yang nakal ini oknum calo. Kalau mereka masih bandel dan tidak mematuhi komitmen, kami berikan sanksi tegas. Mulai skorsing, dan kalau masih mengulang, dilarang beroperasi total,” tegas Widya.

Saat ini tercatat sekitar 40 unit speedboat non-reguler, meski tidak semuanya beroperasi setiap hari. Dalam rapat koordinasi, hadir 6 orang perwakilan operator untuk menyampaikan aspirasi dan menyepakati aturan baru tersebut.

“Hasil rapat sudah mereka setujui. Nanti internal mereka yang akan menyosialisasikan ke seluruh operator,” tambah Widya.

Widya juga menegaskan bahwa masalah harga tiket berada di luar kewenangan UPTD, mengingat speedboat non-reguler tidak termasuk kategori kapal penumpang resmi.

“Kami hanya mengatur keselamatan dan tata kelola penjualan. Soal harga, itu bukan kewenangan kami. Retribusi yang kami tarik hanya tambat. Kami tidak pungut retribusi penumpang karena kapal mereka bukan kapal penumpang,” pungkasnya. (zar)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #Tengkayu I Tarakan #speedboat #calo tiket