Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Sepoi Kaltara Desak ASK Satu Pintu, Dishub akan Atur Tarif Resmi Melalui SK Gubernur

Eliazar Simon • Kamis, 20 November 2025 | 17:56 WIB

 

ELIAZAR/RADAR TARAKAN  KOPDAR : Pihak Sepoi Kaltara bersama pemerintah daerah dan pihak aplikator transportasi online menggelar Kopdar pada Kamis 20/11
ELIAZAR/RADAR TARAKAN KOPDAR : Pihak Sepoi Kaltara bersama pemerintah daerah dan pihak aplikator transportasi online menggelar Kopdar pada Kamis 20/11

TARAKAN – Upaya pembenahan ekosistem transportasi online di Kalimantan Utara terus dilakukan. Serikat Pengemudi Online (Sepoi) Kaltara bersama Pemerintah Provinsi Kaltara dan pihak aplikator transportasi online menggelar kopi darat (kopdar) gabungan, Kamis (20/11).

Pertemuan tersebut dilakukan untuk mewujudkan operasional taksi dan ojek online yang aman, tertib, berkeadilan, dan memiliki kepastian hukum, khususnya di Kota Tarakan.

Ketua DPD Sepoi Kaltara Misyadi mengungkapkan, isu paling krusial adalah penyederhanaan izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) bagi taksi online roda empat. Menurutnya, seluruh proses ASK harus dilakukan melalui satu pintu sehingga pengaturan kuota, titik operasional, hingga kerja sama di area bandara dan pelabuhan dapat lebih tertib.

“ASK resmi akan memiliki stiker dari Dishub Kaltara. Jadi hanya kendaraan yang memenuhi syarat yang boleh beroperasi. Kekhawatiran soal pengemudi baru masuk berbondong-bondong itu tidak benar. Kami siap diatur sesuai kuota dan regulasi,” tegasnya.

Selain perizinan, salah satu tuntutan terbesar pengemudi adalah penetapan tarif batas bawah sebesar Rp 7.500 per kilometer. Misyadi menyebut angka tersebut bukan tuntutan sepihak, tetapi hasil perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) yang dulu juga digunakan Kementerian Perhubungan saat menentukan tarif ojek online pada 2015.

“Rumusnya sudah kami serahkan ke Dishub Kaltara untuk dijadikan acuan tarif resmi. Pengemudi tidak menuntut tarif tinggi, hanya tarif layak yang sesuai regulasi,” ujarnya.

Kepala Seksi Angkutan dan Terminal Dishub Provinsi Kaltara Andi Panaungi menambahkan, Pemprov Kaltara telah lama membahas persoalan tarif, kuota ASK, hingga kewajiban aplikator yang belum dijalankan. Dishub saat ini sedang menyusun draf tarif batas atas dan batas bawah untuk ASK.

Menurut Andi, tarif Rp 7.500 yang diajukan pengemudi masih mungkin dipenuhi, namun perlu pembahasan lanjutan dengan aplikator karena masing-masing memiliki struktur pembiayaan tersendiri.

“Secara hukum, SK Gubernur sudah cukup sebagai dasar penetapan tarif. Dengan itu proses penataan bisa lebih cepat,” ucapnya.

Andi mengungkapkan, hingga saat ini belum ada satu pun pengemudi yang memegang izin ASK resmi. Padahal izin tersebut menjadi dasar penetapan kuota serta legalitas operasional.

Permasalahan lainnya adalah akses dashboard aplikator yang belum diberikan. Dashboard ini wajib dibuka agar pemerintah bisa memantau jumlah driver, tarif berjalan, promo, potongan, hingga jumlah order harian.

“Tanpa dashboard, kami tidak bisa melakukan pengawasan penuh. Ini syarat paling krusial dan harus dipenuhi aplikator,” tegasnya.

Andi menambahkan, operasional transportasi online di bandara dan pelabuhan harus melalui perikatan kerja antara aplikator dan pengelola fasilitas. Grab, kata dia, sudah bersurat ke Dishub untuk mengajukan kerja sama, tetapi harus lebih dulu memenuhi seluruh persyaratan, termasuk memiliki kantor cabang di Kota Tarakan.

Dishub juga menjadikan SK Tarif Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai acuan, yakni tarif bawah Rp 5.000 dan tarif atas Rp 7.000. Dengan karakteristik wilayah Kaltara yang jarak tempuhnya lebih jauh, Dishub menilai tuntutan Rp 7.500 dari pengemudi masih masuk akal.

“Kami berharap hadirnya SK Tarif dapat memulihkan pendapatan pengemudi. Dulu bisa ambil 20 order per hari, sekarang menurun karena jumlah driver semakin banyak. Tanpa pembatasan kuota, berapa pun tarifnya tidak akan cukup,” pungkasnya. (zar)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #dishub #tarif #gubernur