Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

264 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Bupati Syarwani Tegaskan Tak Boleh Mutasi

Fijai RT • Kamis, 13 November 2025 | 13:49 WIB

 

BERIKAN SELAMAT : Bupati Bulungan memberikan ucapat selamat kepada PPPK paruh waktu
BERIKAN SELAMAT : Bupati Bulungan memberikan ucapat selamat kepada PPPK paruh waktu

TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada 264 tenaga kerja. Langkah ini menjadi upaya untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN.

Bupati Bulungan, Syarwani menegaskan, setiap tenaga PPPK paruh waktu akan bekerja berdasarkan perjanjian kontrak yang mengatur hak dan kewajiban, sekaligus menjadi instrumen evaluasi kinerja.

“Kan, pasti ada mekanisme dalam perjanjian kontrak itu, diatur tentang hak dan kewajiban. Nah, itu menjadi alat untuk evaluasi lebih lanjut terhadap kawan-kawan yang hari ini menerima SK pengangkatan mereka,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara usai penyerahan SK, Kamis (13/11).

Ia menambahkan, setiap perangkat daerah memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan serta menilai kinerja PPPK paruh waktu di instansi masing-masing.

“Itu menjadi alat ukur dan evaluasi bagi pemda ke depan melalui dinas-dinas tempat mereka bekerja,” ungkapnya.

Syarwani menekankan, selain profesional dalam bekerja, seluruh PPPK paruh waktu juga dituntut menjaga nama baik Pemda Bulungan dan menjunjung tinggi etika pegawai.

“Saya sudah sampaikan bahwa mereka ini bagian yang tidak terpisahkan dari Pemda Bulungan Bulungan. Karena itu, mari bersama menjaga nama baik institusi dan meningkatkan kinerja,” bebernya.

Dalam arahannya, Syarwani juga menyinggung soal disiplin dan perilaku pribadi pegawai. Ia menegaskan, Pemda Bulungan tidak akan mentoleransi pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba, judi online (judol) maupun masalah rumah tangga yang berpotensi memengaruhi kinerja.

“Saya tegaskan, hal-hal seperti keterlibatan narkoba, judi online, dan kekerasan dalam rumah tangga harus dihindari. Karena itu bisa berdampak pada kinerja mereka,” tegasnya.

Syarwani memastikan bahwa tidak ada mutasi yang dapat diajukan oleh tenaga PPPK paruh waktu. Ketentuan itu sudah disepakati bersama dalam penandatanganan perjanjian kerja.

“Penegasan terakhir, tidak ada mutasi yang boleh diajukan. Itu sudah menjadi komitmen bersama dan disepakati di hadapan seluruh kepala perangkat daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dijelaskan perbedaan antar PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Secara legal formal, keduanya sama-sama diakui sebagai aparatur pemerintah.

“Secara legal formal, mereka diakui sebagai tenaga PPPK. Mereka mendapatkan upah dan insyaallah nominalnya di atas UMK Kabupaten Bulungan,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu ini juga menjadi bentuk solusi dan komitmen Pemda Bulungan dalam mengakomodasi tenaga non-ASN yang belum tertampung pada rekrutmen sebelumnya.

“Kita diberi kewenangan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang belum masuk formasi PPPK penuh, melalui konsep PPPK paruh waktu ini,” jelasnya.

Dengan penyerahan SK tersebut, Syarwani memastikan bahwa penataan tenaga non-ASN di lingkungan Pemda Bulungan telah tuntas. Ke depan, pemerintah tidak lagi membuka pengangkatan tenaga honor baru, kecuali untuk kebutuhan khusus di bidang kesehatan.

“Kalau ini sudah nol. Tidak boleh lagi ada pengangkatan honor PTT di lingkungan Pemda Bulungan, kecuali untuk pekerjaan tertentu seperti tenaga dokter,” tegasnya.

Namun, pengecualian tersebut dilakukan melalui mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang menggaji tenaga medis menggunakan pendapatan dari retribusi layanan kesehatan, bukan dari APBD.

"Kalau di bidang kesehatan, ada penugasan dokter karena SDM kita di 12 puskesmas belum merata. Tetapi itu digaji melalui BLUD, bukan APBD. BLUD memang diberi kewenangan untuk menggunakan pendapatan retribusi layanan sebagai dasar pembiayaan pegawai. Jadi, kewenangannya ada di pimpinan BLUD,” pungkasnya. (jai/har)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #pppk #Bupati Syarwani #bulungan #Terima SK