Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Ojol Selangkah Lagi Beroperasi di Objek Vital, Dishub : Pemerintah Sudah Lempar Persyaratan Kepada Operator Perusahaan

Zakaria RT • Senin, 10 November 2025 | 18:26 WIB
AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN Ilustrasi: Para driver ojol Tarakan saat dikumpulkan dalam sebuah acara
AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN Ilustrasi: Para driver ojol Tarakan saat dikumpulkan dalam sebuah acara

TARAKAN - Belum adanya izin kepada Ojek Online untuk masuk di area vital seperti Bandara dan Pelabuhan untuk mengangkut penumpang dikeluhkan masyarakat dan driver Ojek Online (ojol).

Sehingga kondisi ini membuat driver ojol dari berbagai perusahaan jasa transportasi online menyampaikan aspirasinya untuk bisa beroperasi di lokasi strategis tersebut. Atas aspirasi tersebut, beberapa waktu lalu Pemerintah melangsungkan pertemuan dalam menindaklanjuti desakan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan Ahmady Burhan membenarkan hal tersebut.

Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya beserta instansi terkait termasuk Dishub Kaltara melakukan pertemuan dalam upaya merealisasikan aspirasi tersebut. Lanjutnya, dari hasil pertemuan tersebut ia membeberkan jika Pemda telah melempar persyaratan-persyaratan kepada operator perusahaan transportasi online.

Dibeberkannya, jika persyaratan tersebut bisa dipenuhi operator maka kemungkinan ojol sudah dapat beroperasi pada objek strategis vital milik pemerintah.

"Kami dalam hal ini sudah berkoordinasi Dinas perhubungan Kaltara termasuk Kementerian perhubungan melalui teman-teman Kepala Bandara, KSOP dan kepala Pelindo terkait aspirasi driver online di Tarakan ini. Pada prinsipnya, kami bersama Dishub provinsi sudah menyampaikan ke operator ojol melengkapi persyaratan - persyaratan agar mereka bisa melakukan perikatan ke tempat yang dimasuki," ujarnya, Senin (10/11).

"Persyaratan itulah yang nanti diharapkan bisa dipenuhi oleh operator yang selanjutnya, karena ini menjadi kewenangan teman-teman di provinsi untuk menekankan ke operator. Jadi segala sesuatu yang menyangkut transportasi di Indonesia, kami merujuk pada regulasi yang ada. Sepanjang peraturannya dimungkinkan, itu tidak bisa kita persoalkan siapa pun itu, karena kita ini negara hukum," sambungnya. (zac)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #dishub #ojol