TARAKAN - Meski penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) belum diwajibkan pemerintah, namun kedepannya pemerintah akan mewajibkan penggunaan IKD untuk berbagai urusan administrasi. Hal itu untuk mempermudah pengurusan sekaligus mempermudah pendeteksian masyarakat oleh pemerintah. Hal itulah yang diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan Hery Purwono.
Saat dikonfirmasi, Hery menjelaskan saat ini pemerintah sedang mematangkan rencana penggunaan IKD secara masif untuk berbagai keperluan administrasi publik.
Namun demikian, realisasi terobosan tersebut memerlukan waktu sehingga harus dimatangkan secara bertahap. Lanjutnya, hal itu juga meliputi keamanan dan kelancaran jaringan databese untuk mencegah pembobolan data oleh hacker.
"Saat ini pemerintah terus berupaya meningkatkan penggunaan KTP digital. Jadi nantinya masyarakat tidak perlu membawa KTP fisik lagi, Termasuk KK akte kelahiran sudah include dalam 1 aplikasi. Kalau sekarang di beberapa tempat misalnya seperti bandara itu sudah boleh pakai IKD (Identitas Kependudukan Digital). Ke depannya nanti dia akan diterapkan kalau misalnya untuk akurasi data itu diterapkan ke penerima bansos," ujarnya, Senin (10/11).
"Nanti ke depannya semua urusan administrasi itu tidak pakai KTP fisik lagi tapi pakai IKD. Kenapa semua akan ke IKD, karena nantinya segala pencatatan sipil itu berbasis pada database. Jadi hanya tinggal menunjukkan IKD saja itu sudah bisa menggunakan semua layanan, misalnya penggunaan BPJS, penerimaan bansos, bayar pajak, termasuk SIM (Surat Izin Mengemudi) dan lainnya," sambungnya.
Kendati demikian, ia menegaskan penggunaan IKD tidak serta Merta menghilangkan fungsi KTP fisik. Lanjutnya, meski penggunaan IKD diprioritaskan dalam berbagai hal, masyarakat tetap dapat memegang KTP fisik untuk mengantisipasi jika diperlukan. (zac)
Editor : Azwar Halim