TARAKAN – Aksi pencurian sarang burung walet terjadi di sebuah rumah gudang di Jalan Seroja RT 33, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Seorang pria berinisial FN (45), warga asal Jakarta Utara, berhasil dibekuk polisi usai membawa kabur sarang walet senilai puluhan juta rupiah.
Peristiwa itu terjadi pada 20 Oktober lalu sekitar pukul 19.38 WITA. Saat kejadian, korban mendapati uang tunai dan sarang walet di gudangnya telah hilang. Ia kemudian melapor ke Polres Tarakan.
Mendapat laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada tersangka FN. Pelaku diamankan 23 Oktober lalu.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah, melalui Kanit Pidum IPDA Eko Susilo mengatakan, tersangka masuk ke rumah gudang dengan memanfaatkan pagar yang terbuka.
“Setelah itu, pelaku menuju bagian dapur yang tidak terkunci, lalu menggunakan palu besi untuk mencongkel plafon dan masuk melalui lubang tersebut,” terang IPDA Eko, Jumat (7/11).
Begitu berada di dalam rumah, FN mencari kunci kamar di dalam laci meja dan menemukan uang tunai sebesar Rp 800 ribu. Ia kemudian membuka kamar tempat penyimpanan sarang burung walet dan mengambil setengah karung walet ukuran 100 kilogram (kg).
Usai mencuri, FN membawa hasil curian ke rumahnya di Jalan dr. Sutomo, Kelurahan Karang Balik. Uang hasil curian digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan sebagian dipakai bermain judi online.
Petugas yang telah mengantongi identitas pelaku langsung melakukan pengejaran. FN akhirnya ditangkap saat sedang makan di sebuah rumah makan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karang Anyar.
“Saat diamankan, pelaku sempat menunjukkan lokasi tempat ia menyembunyikan barang bukti di rumahnya. Dari sana, kami temukan sarang walet hasil curian,” ujar IPDA Eko.
Dari hasil pemeriksaan, FN diketahui pernah terlibat kasus serupa, bahkan sempat tersandung perkara kepemilikan senjata api ilegal. Polisi menyebut tersangka memiliki rekam jejak kriminal yang cukup banyak. “Pelaku ini bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Beberapa kali ia terlibat pencurian,” beber IPDA Eko.
Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian mencapai Rp50 juta. Sementara pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (zar)
Editor : Azwar Halim