Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Dugaan Manipulasi KUR Rp 2,1 Miliar, 43 Debitur Diperiksa

Eliazar Simon • Jumat, 7 November 2025 | 08:44 WIB

 

ELIAZAR/RADAR TARAKAN  DALAMI: Ketiga tersangka kasus dugaan manipulasi KUR fiktif yang ditangani Kejari Tarakan
ELIAZAR/RADAR TARAKAN DALAMI: Ketiga tersangka kasus dugaan manipulasi KUR fiktif yang ditangani Kejari Tarakan

TARAKAN - Dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp 2,195 miliar di Kota Tarakan terus diselidiki.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan kini memeriksa secara intensif puluhan saksi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kepala Kejari Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kasi Intel Muhammad Rahman mengatakan, pemeriksaan saksi masih berlangsung.

“Saat ini penyidik masih memeriksa para saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujarnya, Kamis (6/11).

Menurut Rahman, penyidik telah memanggil sejumlah nasabah atau debitur bank yang namanya tercantum dalam pengajuan KUR, namun diduga tidak benar-benar menerima dana pinjaman tersebut.

“Sekitar 43 debitur kami periksa. Mereka diduga terlibat dalam modus kredit topengan, di mana nama mereka digunakan untuk pengajuan KUR, tapi dana digunakan oleh pihak lain,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, modus yang digunakan adalah pemberian kredit topengan dan tempilan yakni pencairan dana KUR yang tidak digunakan oleh debitur terdaftar, melainkan oleh pihak lain yang memanfaatkan nama-nama tersebut.

Selain memeriksa para debitur, penyidik juga memanggil pihak internal bank serta ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Utara untuk menghitung kerugian negara dan menelusuri aliran dana.

Rahman menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.

“Kami masih menganalisis keterangan para saksi untuk melihat kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Tarakan telah menetapkan tiga tersangka berinisial EN, S, dan M. EN merupakan pegawai salah satu bank BUMN, S berperan sebagai pencari nasabah, sementara M adalah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (zar/lim)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #manipulasi kur