Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Soal Adanya Oknum PNS-nya Terseret Dugaan Korupsi KUR, Ini Tanggapan Kepala Disdukcapil Tarakan

Zakaria RT • Rabu, 5 November 2025 | 21:58 WIB
AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN Kepala Disdukcapil Tarakan, Hery Purwono
AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN Kepala Disdukcapil Tarakan, Hery Purwono

TARAKAN - Adanya pengungkapan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dilakukan Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Kota Tarakan menimbulkan perhatian masyarakat. Pasalnya dalam kasus tersebut menyeret satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Disdukcapil Hery Purwono menerangkan, pihaknya cukup terkejut mendengar informasi penangkapan oknum pegawainya yang berinisial M terkait kasus korupsi KUR.

Diungkapkannya, selama ini bersangkutan dikenal cukup profesional dan bekerja cukup baik sebagai petugas pelayanan. Meski demikian, pihaknya mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengungkap kejahatan.

"Jadi kami mendapatkan pemberitahuan penangkapan bersangkutan di hari Senin kemudian kami mendapatkan kabar sudah ditahan di Kejari. Jadi ini proses penyelidikannya sudah berlangsung beberapa bulan lalu. Kami pada dasarnya di Disdukcapil mendukung penuh penegakan hukum. Kalau bersangkutan (tersangka) bertugas di pelayanan," ujarnya, Rabu (5/11).

Ia menerangkan, dengan ditangkapnya M secara otomatis membuat status kepegawaian M diberhentikan sementara. Lanjut Hery, adapun sanksi tetap yang dilakukan pemerintah ialah menunggu hasil dari persidangan.

Jika nantinya M dipastikan bersalah secara inkra dan ditetapkan pidana di atas 5 tahun, maka M akan dilaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS. Sementara M bisa saja Berpeluang lolos dari PTDH jika mendapatkan hukuman di bawah 5 tahun.

"Sesuai aturan, ASN yang tersangkut dalam persoalan hukum dan menjalani proses penyidikan akan diberhentikan sementara sampai proses hukumnya selesai. Kami belum punya asumsi dipecat atau tidak, cuma sesuai aturan kalau dia dikenakan terbukti secara inkra melakukan pidana korupsi dengan hukuman di atas 5 tahun maka otomatis akan di PTDH. Tapi kalau hukumannya di bawa 5 tahun itu bisa saja bersangkutan tidak dipecat," jelasnya.

"Bersangkutan berdinas sekitar 4-5 tahun di Disdukcapil berstatus PNS. Jadi ini kejadian sebenarnya 3 tahun lalu, tepatnya 2022. Sejak saya bertugas di akhir 2024, kami sudah melakukan cukup banyak evaluasi baik peningkatan pembatasan akses pegawai maupun peningkatan integritas," sambungnya. (zac)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #pns #disdukcapil #kur