TARAKAN - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 untuk mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tujuan dari surat edaran ini adalah memastikan bahwa SPPG memenuhi standar higiene sanitasi yang baik dalam penyediaan makanan bergizi gratis.
Kepala Dinkes Kota Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti menjelaskan, memang ada SE dari Kemenkes untuk percepatan penerbitan SLHS namun SPPG tetapi harus ada pelatihan untuk penjamah makanan baru di perbolehkan untuk membuka dapur.
"Pertama dapur tersebut harus mengajukan khusus untuk penjamah makanan, SLHS akan muncul kalau dapur tersebut memiliki sertifikat penjamah makanan nya dan penyuluhan nya di lakukan oleh Dinkes sebagai narasumber." ujarnya, Rabu (5/11).
Lanjutnya, setelah dapur tersebut memiliki sertifikat penjamah makanan kemudian barulah dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan untuk mereka karena bagian dari salah satu syarat penerbitan SLHS.
"Setiap dapur harus wajib memiliki ahli gizi, jika tidak memenuhi maka akan menghambat penerbitan SLHS nya kemudian jumlah dapur di Tarakan saat ini berjumlah 10 dan yang baru beroperasi ada 8 yang 2 lagi belum beroperasi." jelasnya.
Dinkes secara rutin melakukan pemantauan setiap bulannya dan berdasarkan rekomendasi yang di lakukan oleh teman-teman dari puskesmas karena MBG sekarang bukan hanya untuk anak-anak saja tetapi sudah mulai menyasar balita dan ibu hamil sehingga perlu memperhatikan terkait pemilihan bahan dan pengelolaan makanan.
"Namanya pemantauan pasti ada temuan sehingga rekomendasi itu mohon ditindak lanjuti segera, jangan cuma sekedar jawab iya tetapi tetap di ulangi lagi walapun saat ini pengolahan sudah sesuai tetapi masalah itu kadang muncul di perjalanan saat packing dan waktu pembagian, sehingga kami tidak berharap ada kasus keracunan." tegasnya.(*nkh/).
Editor : Azwar Halim