Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tekan Peredaran Barang Ilegal melalui Peran Masyarakat, Ini Kata Wakil Wali Kota Tarakan

Eliazar Simon • Rabu, 5 November 2025 | 10:03 WIB
ELIAZAR/RADAR TARAKAN DIHIBAHKAN : Bea Cukai Tarakan menghibahkan beras dan gula yang menjadi BMMN ke Baznas Tarakan
ELIAZAR/RADAR TARAKAN DIHIBAHKAN : Bea Cukai Tarakan menghibahkan beras dan gula yang menjadi BMMN ke Baznas Tarakan

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan bersama Bea Cukai Tarakan menggelar kegiatan pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Selasa (4/11).

Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara simbolis ini, turut hadir Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, yang menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan.

Kegiatan pemusnahan meliputi sejumlah barang hasil sitaan seperti senjata tajam, minuman beralkohol, dan berbagai barang terlarang lainnya.

Menurut Ibnu Saud, sebagian besar barang tersebut merupakan hasil pengungkapan sejak Mei 2024, dan pemusnahan dilakukan secara simbolis sebagai bentuk edukasi dan pengingat bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.

“Barang-barang ini sebenarnya bukan hasil tangkapan baru, tapi hari ini kita saksikan pemusnahannya sebagai simbol peringatan. Banyak di antaranya senjata tajam. Penindakan seperti ini tidak bisa dilakukan satu pihak saja, tapi melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, Bea Cukai, dan tentu saja masyarakat,” ujar Ibnu Saud.

Wakil wali kota menegaskan, keberhasilan pemberantasan barang ilegal sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi masyarakat. Ia menyebut, peredaran barang ilegal bisa terus terjadi karena masih adanya pihak yang menampung dan membeli barang tersebut.

“Kalau masyarakat punya awareness yang kuat, peredaran ini mudah diberantas. Barang ilegal hanya bisa hidup kalau ada yang menampungnya. Kalau masyarakat menolak, maka barang itu tidak punya tempat,” tegasnya.

Ibnu Saud juga mengingatkan, adapun dampak jangka panjang dari peredaran minuman beralkohol, narkoba, dan barang berbahaya lainnya, yang menurutnya dapat merusak generasi muda secara perlahan.

“Hal-hal seperti alkohol dan narkoba membunuh pelan-pelan. Dampaknya memang tidak langsung terlihat, tapi menghancurkan masyarakat dan generasi muda. Tanpa partisipasi publik, mustahil semua ini bisa ditangani, sekuat apa pun aparatnya,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas formal, tetapi merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk menegakkan konstitusi, yakni menciptakan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Semua yang dilakukan hari ini hanyalah alat bantu. Kesadaran masyarakatlah yang jadi faktor penentu. Kalau semua peduli dan menolak barang ilegal, upaya pemerintah akan lebih efektif. Mari bersama menjaga kota ini agar bebas dari barang berbahaya demi Indonesia Emas 2045,” pesan Ibnu Saud.

Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai Tarakan juga menyerahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa 5.000 kilogram beras dan 9.600 kilogram gula kepada Baznas Kota Tarakan. Barang tersebut sebelumnya merupakan hasil penindakan karena masuk secara ilegal dari Malaysia.

Namun setelah melalui proses pemeriksaan, beras dan gula dinilai masih layak konsumsi dan akhirnya dihibahkan sesuai ketetapan Menteri Keuangan Nomor S-65/MK/KNL.1303/2025.

Kepala Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo menjelaskan, langkah hibah ini diambil agar barang sitaan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat ketimbang dimusnahkan.

“Daripada dimusnahkan, kami nilai lebih banyak manfaatnya kalau dihibahkan. Karena kualitasnya masih layak konsumsi, maka kami serahkan ke Baznas untuk disalurkan ke masyarakat,” terang Wahyu.

Kepala Baznas Tarakan Syamsi Sarman membenarkan pihaknya telah menerima hibah tersebut. Ia menegaskan bahwa Baznas tidak pernah menerima atau memperjualbelikan barang selundupan, karena barang tersebut secara hukum telah menjadi milik negara.

“Kami tidak menerima barang ilegal. Barang ini sudah berstatus milik negara dan telah melalui proses panjang dari KPKNL hingga Bea Cukai, disaksikan oleh Bakamla. Jadi semuanya resmi dan ada berita acaranya,” jelas Syamsi.

Ia menambahkan, penyaluran beras dan gula tersebut menyasar sekitar 400 Kepala Keluarga (KK) kurang mampu di Kota Tarakan. Setiap keluarga menerima satu paket bantuan yang berisi beras dan gula, dengan jumlah disesuaikan berdasarkan jumlah anggota keluarga.

“Ada yang dapat 10 kilogram, ada juga yang 20 kilogram beras, ditambah gula. Semua sudah dikemas ulang dalam karung milik Baznas agar tidak lagi menggunakan kemasan asal Malaysia,” ungkapnya.

Syamsi mengakui, sebelum disalurkan pihaknya sempat melakukan pembersihan dan pengepakan ulang terhadap beras karena sebagian sempat tersimpan lama di gudang. “Kualitasnya sebenarnya baik, hanya sedikit berkutu karena lama di gudang. Kami bersihkan dulu sebelum dikemas ulang. Ini juga bentuk tanggung jawab agar barang yang disalurkan tetap layak konsumsi,” pungkasnya. (zar)

Editor : Azwar Halim
#wali kota tarakan #kaltara #peredaran barang ilegal