Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 653 Juta

Eliazar Simon • Rabu, 5 November 2025 | 09:59 WIB

 

ELIAZAR/RADAR TARAKAN DIMUSNAHKAN: Sejumlah barang ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Tarakan, Selasa 4/11
ELIAZAR/RADAR TARAKAN DIMUSNAHKAN: Sejumlah barang ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Tarakan, Selasa 4/11

TARAKAN – Ribuan batang rokok ilegal, ratusan botol minuman beralkohol impor, hingga bal-bal pakaian bekas hasil sitaan dimusnahkan Kantor Bea dan Cukai Tarakan.

Pemusnahan dilakukan pada Selasa (4/11), sebagai bentuk tanggung jawab atas pengelolaan barang ilegal hasil penindakan sepanjang Mei 2024 hingga September 2025.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 653.009.640. Seluruh barang tersebut telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan untuk dimusnahkan.

Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan Wahyu Budi Utomo mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan melindungi industri dalam negeri dari praktik ilegal.

“Pemusnahan ini adalah wujud tanggung jawab kami dalam mengelola barang ilegal yang dapat berdampak negatif bagi masyarakat dan negara. Semua proses kami lakukan secara terbuka dan sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dari hasil penindakan, barang yang paling banyak diamankan adalah rokok ilegal sebanyak 173.096 batang berbagai merek. Wahyu menyebut, rokok-rokok tersebut kebanyakan ditemukan di toko-toko kecil di wilayah Tarakan dan sekitarnya.

Namun karena jumlahnya relatif kecil, pihaknya lebih mengedepankan sanksi administratif kepada penjual.

“Kita berikan pembinaan dan sanksi administratif. Tapi untuk minuman beralkohol ada denda yang harus dibayar, karena itu termasuk kategori ultimum remedium,” terang Wahyu.

Selain rokok, petugas juga memusnahkan 1.291 botol dan 1 jeriken (796,675 liter) minuman mengandung etil alkohol. Miras ilegal tersebut sebagian besar berasal dari China, Malaysia, Skotlandia, dan beberapa negara lain.

Wahyu menjelaskan, modus penyelundupan barang-barang tersebut umumnya melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau dikirim lewat kapal kecil melalui jalur laut tidak resmi yang kerap disebut pelabuhan tikus.

“Banyak yang kami ungkap lewat PJT, karena orderannya online. Tapi ada juga yang masuk lewat laut. Kita terus berkoordinasi dengan instansi lain untuk menutup celah ini,” katanya.

Kegiatan pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman Bea Cukai Tarakan dan disaksikan oleh perwakilan TNI, Polri, Kejaksaan, Bakamla, BPOM, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-2/MK/WKN.13/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.

Selain rokok dan minuman keras, petugas juga memusnahkan 22 bal pakaian bekas impor (ballpress).

Wahyu menegaskan, impor pakaian bekas termasuk perbuatan terlarang sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

“Pakaian bekas impor ini jelas dilarang. Selain merusak industri tekstil dalam negeri, juga berisiko terhadap kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai Tarakan juga menyerahkan barang hibah hasil sitaan kepada BAZNAS Kota Tarakan. Barang hibah tersebut berupa 6.000 kilogram beras dan 9.600 kilogram gula, hasil penindakan bersama Bakamla dan Polres Tarakan.

Penyerahan hibah ini telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-65/MK/KNL.1303/2025 tertanggal 10 September 2025, dan diserahkan secara resmi pada 12 September 2025, berdasarkan Berita Acara Nomor BA-14/KBC.1605/2025.

“Kami berharap bantuan ini bisa disalurkan oleh BAZNAS kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Ini bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat,” ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, pemberantasan peredaran barang ilegal di Kalimantan Utara tidaklah mudah. Pasalnya, wilayah ini bukan penghasil Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, melainkan hanya jalur distribusi.

“Di Kaltara tidak ada pabrik atau distributor besar, jadi yang ada hanya toko kecil dan penyalur. Untuk sampai ke akarnya, kami koordinasikan dengan kantor wilayah dan pusat,” tuturnya.

Baca Juga: Kejari Tarakan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR, Rugikan Negara Rp 2,1 Miliar

Ia menegaskan, tidak semua barang tegahan dapat langsung diproses pidana, karena penindakan di bidang kepabeanan juga menerapkan asas ultimum remedium, yakni hukum pidana menjadi jalan terakhir setelah sanksi administratif ditempuh.

“Kalau memang sudah memenuhi unsur, tentu akan kami proses pidana. Dulu pernah ada satu kasus rokok ilegal 90 batang, itu kami limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. (zar)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #bea cukai #barang ilegal