Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Soal Nilai Ganti Rugi Tanam Tumbuh, DPRD Tarakan Desak Pemerintah Revisi Perwali

Wien Ratar • Selasa, 4 November 2025 | 16:32 WIB
NATANAEL/RADAR TARAKAN. REVISI: Komisi I DPRD Tarakan, saat RDP bersama masyarakat Juata Permai
NATANAEL/RADAR TARAKAN. REVISI: Komisi I DPRD Tarakan, saat RDP bersama masyarakat Juata Permai

TARAKAN - Persoalan ganti rugi tanam tumbuh kembali terjadi di Kota Tarakan dan kali ini warga Kelurahan Juata Permai RT.01 yang menuntut ganti rugi atas dugaan pencemaran limbah dari PT Phoenix Resources Internasional (PRI).

Maka dari Itu, DPRD Kota Tarakan mendesak kepada pemerintah agar segera merevisi kembali Perwali Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Penetapan Biaya Pergantian Harga Dasar Tanam Tumbuh Dalam Wilayah Kota Tarakan.

Hal ini dilakukan sekaligus sebagai upaya mencegah agar kejadian persoalan ganti rugi tanam tumbuh di Kota Tarakan tidak terulang kembali kedepannya.

Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa mengungkapkan, pihaknya meminta agar nilai-nilai Perwali tanam tumbuh yang masih mengikuti yang Tahun 2011 segera di ganti menjadi tahun 2025.

"Kami meminta di DPRD sebagai perwakilan masyarakat Tarakan, agar mengantisipasi hal seperti ini lagi kedepannya sehingga perlu segera di rubah Perwali tersebut yang sebelumnya 2011 menjadi per tahun ini, supaya masyarakat betul-betul merasakan dan tidak terzolimi dengan nilai-nilai di tahun 2011" ujarnya, Sabtu (1/11).

Diharapkan revisi Perwali tersebut dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Tarakan dalam hal ganti rugi tanam tumbuh dan mencegah konflik serupa dimasa depan.(*nkh/).

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #pemerintah #perwali #dprd