TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Kota Tarakan.
Kasus yang terjadi pada tahun 2022 hingga 2023 itu menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,195 miliar.
Kepala Kejari Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (24/10). Kemudian pada Senin (3/11), ketiganya diperiksa dan langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Tarakan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial EN, S, dan M. EN merupakan pegawai bank BUMN, S berperan sebagai pencari nasabah, sedangkan M adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
“Kasus ini bermula dari praktik pengkondisian penyaluran KUR oleh tersangka EN dan S dengan melibatkan sekitar 43 nasabah fiktif atau data nasabah yang dimanipulasi,” jelas Deddy, Senin (3/11).
Dari hasil penyidikan, tersangka M berperan memanipulasi data kependudukan calon debitur agar seolah memenuhi syarat administrasi kredit.
Perubahan yang dilakukan meliputi usia, status perkawinan, dan alamat tempat tinggal. Bahkan beberapa data diubah untuk menghindari hasil negatif dalam BI Checking.
Sebagai ASN yang memiliki kewenangan mengelola sistem kependudukan, M diduga menyalahgunakan akses ke aplikasi kependudukan.
“Tersangka M mampu masuk ke sistem dan mengubah data tersebut. Tindakan ini diduga dilakukan atas imbalan dari dua tersangka lainnya,” jelas Deddy.
Penyidik menemukan dua pola utama dalam penyimpangan dana KUR tersebut. Pertama, modus topengan, di mana pengajuan kredit sepenuhnya fiktif dan dana hasil pencairan dinikmati oleh EN dan S.
Kedua, modus tampilan, yakni nasabah mengetahui datanya digunakan untuk pengajuan kredit, tetapi hanya menerima imbalan kecil antara Rp5 juta hingga Rp10 juta dari pencairan sekitar Rp100 juta.
“Sebagian besar dana KUR diserahkan kepada tersangka EN dan S untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kajari.
Dalam proses penyidikan, Kejari Tarakan telah memeriksa 88 saksi dan 1 orang ahli. Selain itu, jaksa juga telah menyita Rp341 juta sebagai pengembalian sebagian kerugian negara.
“Kami masih melakukan pelacakan aset dan rekening pribadi para tersangka. Bila ditemukan aset terkait tindak pidana, akan kami sita untuk menutupi kerugian negara,” tegas Deddy.
Meskipun baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Tarakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kami akan kembangkan lebih lanjut. Bisa saja mengarah ke pihak perbankan maupun instansi pemerintahan lain, tergantung hasil penyidikan dan fakta di lapangan,” pungkas Deddy. (zar)
Editor : Azwar Halim