Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

RDP di DPRD Tarakan Berjalan Alot, Masyarakat dan PT PRI Belum Temukan Titik Kesepakatan

Zakaria RT • Senin, 3 November 2025 | 09:01 WIB
AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN Suasana RDP polemik limbah PT PRI di gedung DPRD pada Sabtu (1/11)
AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN Suasana RDP polemik limbah PT PRI di gedung DPRD pada Sabtu (1/11)

TARAKAN - Polemik persoalan dugaan pencemaran limbah PT Phoenix Resource International (PRI) ke lahan perkebunan masyarakat terus bergulir. Setelah dilakukannya blokade jalan oleh puluhan masyarakat, kini masyarakat mulai setuju untuk berdialog yang difasilitasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam RDP yang digelar pada Sabtu (1/11) yang berlangsung di ruang paripurna DPRD tersebut diperlukan waktu setidaknya 6 jam lantaran dialog berjalan sangat alot.

Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi I DPRD Tarakan Adyansyah mengatakan, pihaknya belum bisa membantu mendapatkan kesimpulan lantaran solusi yang pihaknya diberikan selalu terpentalkan. Padahal kata dia, solusi tersebut merupakan win-win solution dengan hal menilai harga lahan yang akan dibeli pihak perusahaan PRI. Ia menegaskan, saat ini ada dua tuntutan utama warga yang masih menggantung. Sehingga ia menegaskan jika DPRD terus berupaya membantu masyarakat mendapatkan haknya.

"Tuntutan masyarakat tadi ada dua, pertama adalah tuntutan agar tanam tumbuh warga dibayar ganti rugi, dan kedua lahan warga dibeli sepenuhnya dengan harga yang telah disepakati masyarakat yakni sekitar Rp 500 ribu per meter persegi. Dalam RDP kami telah meminta pihak PT PRI mempertimbangkan pembelian lahan tersebut, agar perkara ini tuntas dan operasional perusahaan berjalan lancar. Dari manajemen PRI infonya mempertimbangkan kembali pembelian lahan itu," ujarnya.

​"Masyarakat memberikan waktu 3 hari kepada PRI waktu tiga hari kerja yakni dari Senin sampai Rabu untuk berkoordinasi dengan owner di luar negeri dan menyampaikan putusan resminya kepada DPRD. ​Apabila tidak ada ganti rugi dan pembelian lahan, warga menuntut agar limbah penimbunan PT PRI dipindahkan. Supaya lahan warga bisa digunakan kembali untuk bertanam," sambungnya.

Dikatakannya, pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan telah berkoordinasi dengan tim appraisal dari pemerintah. Namun solusi itu sempat ditolak lantaran dianggap memakan waktu terlalu lama. Menurutnya, seharusnya dalam hal ini kedua belah pihak dapat memahami jika pemerintah memiliki prosedur. Kendati demikian, ia menerima pilihan tersebut.

"Pada intinya kita menunggu saja sampai hari Senin sampai Rabu. Nanti apa pun keputusannya akan disampaikan ke warga. Kita ini kan punya aturan dan prosedur tidak mungkin kita berkoordinasi besok langsung datang. Tentu ada administrasi yang harus dipenuhi dalam pelaksanaannya step by step sebelum turun ke lapangan. Tapi tidak masalah kalau itu pilihan, kami hanya memberi solusi untuk kebaikan kedua belah pihak," jelasnya.

Sementara itu, juru bicara masyarakat yang terdampak limbah PRI, Yapdin Situmorang menerangkan, pihaknya harus melakukan deadlock lantaran pihak PT PRI tak bisa membuat keputusan dalam forum pertemuan. Dikatakan Yapdin tidak ada hasil pertemuan kemarin. Langkah yang dilakukan selanjutnya walaupun tak ada hasil, pihak terdampak masih memberikan kesempatan kepada perusahaan agar mengupayakan solusi terbaik.

"Kami tetap memberikan waktu berpikir kepada perwakilan PRI. Kami kan sudah putuskan tidak mau jual lahan itu. Tapi kalau misalnya nanti, contoh ada perubahan, mereka mau beli, tidak masalah. Kami punya perhitungan harga, tidak hanya harga tanah, tapi tumbuhan di atasnya, dan kerugian sejak 2022," ungkapnya.

"Khusus berkaitan ganti rugi tanam tumbuh, kami memberikan waktu dan ikuti arahan dalam forum baik DPRD, pemerintah dan Kapolres yang memberikan masukan agar dibentuk tim appraisal. Itu kan maunya PRI oke. Ganti tanam tumbuh. Sesuai dengan perhitungan pemerintah nanti dan kerugian masyarakat, dari 2022 sampai tahun ini," katanya.

Lanjutnya, pihaknya menerima usulan apreisal namun pihaknya hanya memberikan waktu 15 hari dari 20 hari yang diminta. Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta agar drainase dapat diperbaiki dan selama 15 hari waktu diberikan, limbah jangan dibuang di lokasi yang sama karena dekat lahan itu masyarakat ingin kembali mencoba berkebun.

Sementara itu, Manager SSL PT PRI, Oemar Kadir menerangkan, jika pihaknya akan berkoordinasi dahulu kepada pimpinan manajemen perusahaan di Jakarta. Diungkapkannya, tentunya dalam proses pergantian untung memerlukan dasar dan legalitas. Ia mengapresiasi upaya pemerintah dalam menguraikan persoalan.

"Ini akan kami sampaikan ke manajemen di pusat, kami tentu menyambut baik segala masukan dan solusi dari perangkat pemerintahan. Tapi terkait pemindahan limbah saya kira ini memerlukan proses panjang yah, karena kita harus mengurus semuanya hingga ke kementerian. Itu memerlukan waktu yang cukup lama secara prosedural. Tapi semua hasil dialog kami sampaikan, dan kami selalu mengikuti segala aturan yang ada," singkatnya. (zac).

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #pri #dprd