TARAKAN - Berkurangnya kuota beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) di tahun 2025 membuat cukup banyak pelajar di daerah yang membutuhkan tidak dapat terakomodir.
Sehingga kondisi ini diharapkan lembaga pendidikan dapat menyeleksi secara ketat penerima beasiswa yang benar-benar dianggap layak agar tidak menimbulkan polemik.
Di sini lain, adanya isu miring terkait dugaan pemotongan beasiswa KIP pada salah satu perguruan tinggi di Kota Tarakan, membuat Ombudsman mengingatkan jika pelaksanaan penyaluran beasiswa harus dijalankan sesuai prosedur.
Saat dikonfirmasi, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara Maria Ulfah menerangkan, jika beasiswa merupakan bentuk kepedulian negara atau suatu korporasi terhadap pendidikan masyarakat.
Sehingga kata dia, lahirnya program beasiswa agar semua anak bisa mengenyam pendidikan secara layak meski mengalami keterbatasan ekonomi. Kendati demikian, ia menjelaskan tidak semua beasiswa menyasar pada masyarakat yang mengalami persoalan ekonomi.
Namun juga terdapat beasiswa yang menyasar anak berprestasi atau pelajar yang telah mengikuti program tertentu.
"Sebenarnya tujuan beasiswa ini kan sebuah bentuk dukungan sebuah lembaga, perusahaan atau negara yang membantu pelajar dapat mengeyam pendidikan untuk masa depannya. Beasiswa dapat disalurkan dalam berbagai bentuk seperti uang tunai maupun penyediaan kebutuhan operasional pelajar . Jalur beasiswa sendiri pun beragam ada yang untuk pelajar kurang mampu secara ekonomi, ada yang mengikuti sebuah program dan ada juga jalur beasiswa karena prestasi," ujarnya, Minggu (2/11).
"Terkhusus beasiswa KIP ini, tentu tidak diberikan secara asal-asalan. Tentunya harus melalui beberapa tahapan diantaranya pendaftaran, ada syarat-syarat khusus. Untuk menyeleksi, maka dimintalah untuk mendaftar dengan beberapa persyaratan dan dilakukan verifikasi. Kemudian dalam penyalurannya, ini langsung dicairkan pemerintah pusat ke penerima dengan jumlah 100 persen. Dalam artian yang diterima mahasiswa atau siswa harus utuh," sambungnya.
Diungkapkannya, pelaksanaan program beasiswa telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70 Tahun 2024. Sehingga pelaksanaan program harus dijalan secara regulasi. Adapun untuk beasiswa KIP, meski pemerintah telah Penyaluran dana program KIP Kuliah pada PTKIN dilakukan oleh satker masing-masing, namun demikian pelaksanaannya penjaringan harus dilaksanakan sesuai regulasi.
"Kemudian jika adanya lembaga pendidikan, sekolah atau pun perguruan tinggi yang melakukan katakanlah penyalahgunaan pada beasiswa, ini bisa saja berpotensi sebagai pelanggaran hukum, tapi ini lebih ke ranah Alat Perangkat Hukum (APH).
Dan secara administrasi, ini juga melanggar karena beasiswa ini program pemerintah, sehingga pelaksanaan program pemerintah tidak boleh dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur," tukasnya.
"Secara teknis kami belum mendalami juknis dari pengeluaran beasiswa KIP, tapi kalau melihat poin juknisnya dari luar alurnya sudah seperti yang salah jelaskan. Hanya saja, mungkin di dalam juknisnya secara detail ada hal-hal yang menolerir penyaluran dengan mekanisme tertentu. Tapi kami belum dapat memastikan poin tentu ada atau tidak karena kami belum mempelajari juknisnya secara mendalam," urainya.
Saat ditanyakan apakah program beasiswa KIP lazim digunakan untuk promosi. Ia menegaskan sejauh ini pihaknya belum pernah menggunakan program beasiswa KIP pemerintah sebagai promosi. mengingat kata dia, setiap sekolah memiliki kuota yang telah disalurkan secara adil untuk mendapatkan beasiswa KIP.
"Nah terkait apakah beasiswa dapat digunakan lembaga pendidikan untuk melakukan promosi, saya kira sejauh ini belum ada lembaga pendidikan yang melakukan itu. Sependek pengetahuan kami, secara umum lembaga pendidikan melakukan promosi dengan memperkenalkan fasilitas di lembaga tersebut seperti sarpras belajar dan olahraga, program sekolah seperti eskul, prestasi sekolah, misalnya ada diskon biaya pendidikannya, testimoni alumni, keunggulan sekolahnya dan lainnya," terangnya.
"Beasiswa ini kan program nasional dan setiap tahun terdapat kuota tentu yang disalurkan ke daerah melalui berbagai jalur birokrasi. Nah, saya meyakini lembaga pendidikan sudah mengetahui ini dan tentunya ini tidak etis menjadi promosi. Karena kenapa, program ini menyentuh semua lembaga pendidikan sehingga untuk mendapatkan beasiswa tidak perlu untuk masuk ke lembaga pendidikan tertentu," ucapnya.
"Terus terang selama ini kami belum pernah mendengar adanya polemik terkait penyaluran beasiswa KIP di lembaga pendidikan mana pun. Kecuali penyalugunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan itu terjadi beberapa tahun lalu," pungkasnya. (zac).
Editor : Azwar Halim