TARAKAN - Warga Juata Permai melakukan aksi demonstrasi di PT Phoenix Resources International (PRI) Tarakan pada hari ini, Jumat (31/10). Aksi tersebut merupakan bentuk protes warga atas dugaan pencemaran limbah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Kordinator Lapangan, Yapdin Situmorang mengatakan warga menuntut PT PRI untuk bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang telah terjadi, termasuk pencemaran air dan kerusakan lahan yang merugikan warga sekitar. Mereka juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 500 ribu per meternya yang layak untuk memulihkan kerusakan yang telah terjadi.
"Kami sudah memberikan waktu tiga minggu untuk PT PRI berpikir tentang besaran ganti rugi, namun perusahaan tidak menyanggupi. Tetapi perusahaan memberikan solusi agar mereka membeli lahan warga. Akhirnya kami menyepakati melepas dengan harga yang sesuai. Ternyata tiga minggu yang mereka minta ini malah membuka akses jalan baru tapi dengan membuang limbah di tempat yang sama. Mau lewat manapun kalian, kami akan kejar," ujarnya.
Dirinya meminta jika tidak mau ada masalah ke depannya agar pihak PRI segera membebaskan lahan di sekitar limbah dan jangan berpikir rugi karena itu sudah semua akumulasi yang dihitung.
"Jadi perusahaan harus memikirkan dampaknya, sehingga ini yang kami keluhkan dan kami marah itu hal yang wajar, dan kami menghendaki agar limbah tidak dibuang dekat lahan warga." jelasnya.
Sementara itu, perwakilan pihak PT PRI, Eko mengatakan, untuk pengerjaan limbah pihaknya selalu melapisi dengan geomembran untuk mengatasi keluarnya limbah ke lahan masyarakat.
"Ini juga izinnya langsung ke kementerian dan juga sudah diketahui DLH, jadi bukan kami membuang limbah berceceran tapi berdasarkan teknologi yang dipakai yang mengeluarkan anggaran Rp 4 miliar. Sedangkan kami juga sudah mengikuti maunya pemerintah sesuai ketentuan, jadi silakan tutup jalan kami tetap operasional." ungkapnya.
Di tempat yang sama, salah satu perwakilan PT PRI, Kadir menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan ke warga untuk negosiasi ganti rugi tapi dengan harga yang tidak terlalu tinggi dan untuk lebih enak, yaitu penilaian ganti rugi dengan menggunakan pihak ketiga yang disarankan oleh pemerintah.
"Karena tiga minggu waktu yang diberikan kepada kami itu dan kami sudah membuat laporan dan menyampaikan ke manajemen, jadi manajemen menilai harganya terlalu tinggi. Coba negosiasi lagi agar mendapatkan yang seadil-adilnya dengan melibatkan pemerintah." pungkasnya.(*nkh/)
Editor : Azwar Halim