TARAKAN – Upaya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan membongkar peredaran narkotika di Bumi Paguntaka kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial SU (37) ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Sebengkok, Selasa (21/10) sekitar pukul 14.00 WITA.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di sekitar tempat tinggal tersangka. Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Dua hari sebelum penangkapan, kami sudah mendapat laporan masyarakat bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi sabu. Kami juga sempat berkoordinasi dengan ketua RT setempat yang kebetulan mantan polisi,” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syahputra Manik melalui Kasat Resnarkoba AKP Tegar Wida Saputra.
Saat petugas mendatangi rumah kontrakan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari hasil penggeledahan awal, ditemukan dua klip sabu di saku celananya. Tersangka kemudian langsung dibawa ke Mapolres Tarakan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Ketika kami periksa ponselnya, banyak pesan masuk terkait pesanan sabu. Dari situ, kami curiga masih ada barang bukti lain,” terang AKP Tegar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui ia menyimpan sabu di rumahnya. Polisi kemudian kembali ke lokasi dan tersangka sendiri yang menunjukkan tempat penyimpanan barang haram tersebut.
“Barangnya disembunyikan di bagian atap luar kontrakan, di dalam sebuah lubang. Saat dibuka, ditemukan satu bungkus rokok berisi plastik klip kosong dan satu bungkus besar sabu,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan lanjutan, polisi menemukan delapan klip sabu dengan total berat 27,02 gram bruto. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap sabu, serta uang tunai Rp1,6 juta yang diduga hasil penjualan sabu tersebut. Dari pengakuan tersangka, sebagian uang hasil penjualan sabu digunakan untuk bermain judi online.
“Tersangka menjual sabu dengan sistem antar langsung ke pembeli sesuai pesanan. Harga per paketnya bervariasi, antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat mengedarkan sabu karena alasan ekonomi. Ia diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap setelah berhenti dari pekerjaannya sekitar tiga bulan lalu di salah satu perusahaan di Tarakan.
“Tersangka ini bukan bandar besar, hanya pengedar kecil yang menyimpan stok untuk dijual kembali. Ia juga positif menggunakan sabu,” tambah Tegar.
Polisi masih menelusuri asal pasokan sabu yang diperoleh tersangka. Tersangka sempat menyebut mendapat barang dari seseorang di kawasan Timbunan, Kelurahan Selumit Pantai, dan Jembatan Besi, Lingkas Ujung, namun keterangannya masih berubah-ubah.
“Kami masih dalami keterangan tersebut untuk memastikan siapa pemasok sebenarnya,” tutur Tegar.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tarakan. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran sabu lainnya di Tarakan.
“Penyelidikan masih berlanjut. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tarakan,” tegas AKP Tegar. (zar)
Editor : Azwar Halim