Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Remaja 14 Tahun di Tarakan Dijual Lewat Open BO, Dua Mucikari Diamankan Polisi

Eliazar Simon • Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:48 WIB

 

SATRESKRIM POLRES TARAKAN  BARANG BUKTI : Barang bukti berupa uang tunai Rp 1,3 juta dan alat kontrasepsi yang berhasil diamankan polisi
SATRESKRIM POLRES TARAKAN BARANG BUKTI : Barang bukti berupa uang tunai Rp 1,3 juta dan alat kontrasepsi yang berhasil diamankan polisi

TARAKAN – Tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Resmob Satreskrim Polres Tarakan menggerebek salah satu hotel yang diduga menjadi lokasi transaksi prostitusi online. Kejadian itu terjadi di
salah satu hotel di Jalan Sulawesi, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah, pada Selasa (28/10) sekitar pukul 22.30 WITA.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah melalui Kanit PPA IPDA Indra Agung Supriyanto mengatakan, di tempat itu polisi mendapati dua perempuan dewasa dan seorang remaja putri yang baru berusia 14 tahun.

Kedua perempuan berinisial RS dan DL langsung diamankan. Mereka diduga menjadi muncikari yang memperdagangkan korban — sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) — kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 1,3 juta sekali kencan.

“Begitu mendapat laporan masyarakat soal dugaan prostitusi daring di penginapan itu, kami langsung lakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, kedua perempuan tersebut sedang bertransaksi dengan calon tamu,” ungkap

Dari hasil pemeriksaan, RS dan DL ternyata memiliki peran berbeda. RS bertugas mencari pelanggan melalui jaringan open BO di aplikasi pesan, sementara DL mengatur waktu dan lokasi pertemuan. Korban dihubungi langsung oleh RS dan DL, yang menawarinya uang untuk melayani pria dewasa.

“Dari setiap transaksi, korban mendapat bagian Rp 500 ribu, RS menerima Rp 600 ribu, dan DL Rp 200 ribu. Total tarif sekali kencan Rp 1,3 juta,” jelas Indra.

Polisi juga menemukan dua unit ponsl yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan, uang tunai Rp 1,3 juta, serta beberapa alat kontrasepsi sebagai barang bukti.

Hasil pemeriksaan didapati korban sudah dua kali melayani tamu sebelumnya. Semua pemesanan dilakukan lewat handphone, dan korban dijemput di lokasi yang ditentukan.

Mirisnya, korban masih berusia 14 tahun dan sudah putus sekolah sejak beberapa bulan lalu. Ia mengenal kedua tersangka melalui pergaulan di lingkungan tempat tinggalnya.

“Tidak ada paksaan. Namun tetap saja ini termasuk eksploitasi anak di bawah umur, karena korban diperdagangkan untuk kepentingan seksual,” tegas Indra.

Korban kini telah diperiksa oleh Unit PPA Polres Tarakan . Polisi juga menyiapkan langkah pemulihan psikologis agar korban tidak kembali terjerumus dalam praktik serupa.

Kedua tersangka RS dan DL kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Pelaku dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 200 juta," pungkasnya. (zar)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #open bo anak dibawa umur #polres tarakan