Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Regulasi UMK Tarakan 2026, Begini Penjelasan Disperinaker

Wien Ratar • Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:11 WIB

 

NATANAEL/RADAR TARAKAN Kepala Disperinaker Tarakan, Agus Sutanto
NATANAEL/RADAR TARAKAN Kepala Disperinaker Tarakan, Agus Sutanto

TARAKAN - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan menyebutkan bahwa penetapan upah minimum kota (UMK) untuk tahun 2026 akan diumumkan paling lambat akhir November 2025.

Kepala Disperinaker Tarakan, Agus Sutanto mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu keputusan regulasi dari pemerintah pusat terkait penetapan UMK 2026. Saat ini, UMK Tarakan berada masih di angka Rp 4.465 ribu.

"Jadi sampai sekarang ini kami masih menunggu regulasi dari Kemnaker kemudian komitmen dari pemerintah pusat itu rencananya tanggal 30 November 2025 sudah ditetapkan UMK dan UMP," ujarnya, Selasa (28/10).

Agus Sutanto menambahkan bahwa regulasi dari pemerintah pusat akan menjadi acuan untuk tim di tingkat provinsi dan kota dalam rapat dan pembahasan UMK kota akan dilakukan setelah penetapan upah minimum provinsi (UMP).

"Jadi untuk UMK kota pembahasannya setelah penetapan UMP dan sampai saat ini juga belum ada agenda rapat pembahasan UMK, apakah ada perubahan atau tidak, jadi ditunggu saja," jelasnya.

Disperinaker berharap pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi upah minimum tahun 2026 agar tim dapat melakukan pembahasan secepatnya. (*/nkh)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #umk #Disperinaker