Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kegiatan Pengumpulan Donasi Harus Mengikuti Ketentuan Hukum Berlaku, Ini Penjelasan Dinsos Tarakan

Wildan Ratar • Selasa, 28 Oktober 2025 | 21:04 WIB
JPG DONASI: Ilustrasi penggalangan dana
JPG DONASI: Ilustrasi penggalangan dana

TARAKAN - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tarakan mengingatkan kepada seluruh organisasi masyarakat, organisasi mahasiswa, maupun lembaga sosial yang kerap menggelar kegiatan pengumpulan donasi agar memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Kepala Dinsos Tarakan, Arbain menjelaskan, aturan tersebut penting untuk memastikan setiap kegiatan donasi berjalan transparan dan sesuai tujuan kemanusiaan. Ia menegaskan, penggalangan donasi tanpa izin resmi dapat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan, baik berupa keuntungan pribadi maupun penyelewengan dana.

"Prinsipnya, siapa pun boleh menggalang dana dengan tujuan yang jelas, tetapi wajib melapor dan mengantongi izin sesuai ketentuan. Harapannya agar setiap kegiatan bisa dipertanggungjawabkan dan masyarakat juga merasa aman ketika menyalurkan bantuan," jelasnya, Selasa (28/10).

Lebih lanjut, ia menjelaskan alur perizinan kegiatan penggalangan donasi yang tepat ke Dinsos Tarakan agar bisa memiliki izin sah dan legal sebelum melakukan aksi.

"Dimulai dari pengajuan surat permohonan ke Dinsos dengan melampirkan proposal kegiatan, rencana penggunaan dana, serta identitas penyelenggara. Setelah diverifikasi, Dinsos akan menerbitkan surat rekomendasi izin yang berlaku dalam jangka waktu tertentu," rincinya.

Ia menambahkan, pihak Dinsos juga berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan donasi, mulai dari proses pengumpulan hingga pelaporan hasilnya.

"Semua kegiatan pengumpulan uang dan barang wajib membuat laporan pertanggungjawaban. Ini untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik," tambahnya.

Dinsos berharap, setiap masyarakat atau komunitas yang ingin menggelar pengumpulan donasi bisa memahami mekanisme tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan.

Selain menjaga kepercayaan masyarakat, langkah ini juga mencegah munculnya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kegiatan sosial untuk keuntungan pribadi.

"Kegiatan donasi di Tarakan diharapkan dapat berjalan lebih tertib, aman, serta benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan," pungkasnya. (*wld)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #dinsos