TARAKAN – Tingginya upah bekerja di luar negeri membuat sebagian masyarakat tergiur untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sehingga setiap tahunnya cukup banyak masyarakat yang mengikuti program magang baik yang dilakukan swasta maupun pemerintah.
Kendati demikian, ketatnya syarat dan proses untuk bekerja di luar negeri melalui program magang, membuat sebagian masyarakat mencari jalan pintas dengan melakukan keberangkatan mandiri melalui jalur ilegal.
Saat dikonfirmasi, Ketua Tim Kelembagaan dan Kerjasama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utra (Kaltara), Usman Affan mengakui, saat ini masih cukup banyak cara masyarakat yang dapat mengelabui pengawasan untuk menjadi PMI Ilegal.
Diantaranya adalah menjalankan modus ke luar negeri sebagai wisatawan atau menyebrang perbatasan melalui jalur tikus.
Diungkapkannya sebagian besar PMI Ilegal berangkat dengan modal nekat dengan harapan dapat mengubah nasib mereka menjadi lebih sejahtera.
"Harus diakui stigma masyarakat melihat bekerja di luar negeri itu memberikan kesejahteraan dan hak-hak pekerja secara pasti. Apalagi di tengah kondisinya ekonomi saat ini, siapa sih yang tidak mau bekerja dengan gaji tinggi. Tapi di sisi lain sebagian masyarakat enggan melalui proses-proses legal karena dinilai sulit. Jadi sebagian dari mereka memilih jalan pintas dengan nekat melakukan perjalanan mandiri atau dengan modal memiliki kenalan yang menjanjikan mereka untuk mencari pekerjaan di luar negeri," ujarnya, Minggu (26/10).
"Mungkin sebagian orang melihat kondisi PMI yang legal. Mereka tidak sadar kalau jalur ilegal memiliki resiko besar bagi mereka untuk menjadi korban perdagangan manusia. Sebagian besar, kasus PMI Ilegal yang kami tanggani masuk ke Malaysia Berstatus lawatan atau wisatawan. Sebagian lagi, menerobos negeri tetangga melalui jalur tikus secara diam-diam," sambungnya.
Diungkapkannya, setelah mulai bekerja di luar negeri, kemudian PMI Ilegal baru mengurus keluar paspor atau visa kerja tapi tidak lewat sistem perizinan (SIPermit).
Lanjutnya, PMI yang legal harus terdaftar di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKO P2MI) dan memiliki kartu AK1 (kartu kuning) dari Dinas Ketenagakerjaan.
"Mereka tidak memiliki dokumen resmi dan tidak terdaftar di SISKO P2MI.
Meski mereka sudah mengurusnya di konsulat kita di sana misanya Malaysia. Pelaporan mereka kan sebagai wisatawan bukan untuk menetap lama untuk bekerja. Mereka memang dapat bisa dan paspor tapi tidak dengan izin bekerja," jelasnya.
Diungkapkannya, legalitas PMI sangat penting untuk mendapat pengawasan dan kontrol dari negara. Hal itu dilakukannya jika nantinya terjadi masalah pada PMI di luar negeri, Konsulat atau kedutaan negara dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Lanjutnya, mudahnya PMI Ilegal bekerja ke negara tetangga, membuat sebagian PMI juga mulai menjalankan kegiatan ilegal dengan menjadi calo dengan merekrut calon PMI Ilegal yang lain yang ingin mengikuti dirinya.
“Tidak sampai di situ, beberapa kasus terjadi justru sebagian PMI Ilegal ini terjerat kasus TPPO karena merekrut orang dari kampungnya sendiri. Kasusnya ada juga di Tarakan, tahun 2024 itu ada empat kasus di Polda dan dua di Polres,” urainya.
"Harus diakui, ini terjadi karena lemahnya sanksi juga menjadi salah satu penyebab maraknya pengiriman PMI ilegal. Saat ini, aturan yang berlaku saat ini tidak mencantumkan hukuman minimal, sehingga vonis terhadap pelaku relatif ringan atau bisa saja "dimainkan"," ucapnya.
Kendati demikian, ia menegaskan jika tidak semua kasus PMI ilegal dapat dikategorikan sebagai TPPO karena unsur pidananya berbeda. Mengingat TPPO memiliki unsur dan ciri-ciri tersendiri. Lanjutnya, TPPO melibatkan calo atau Perekrutan yang membantu meloloskan 1 orang atau lebih dengan perjanjian tertentu.
Sementara kasus PMI Ilegal hanya dilakukan oleh seseorang yang berniat bekerja tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.
“Kalau TPPO itu menyelundupkan atau memberangkatkan orang, tapi kalau PMI ilegal itu upaya mandiri seseorang yang ingin bekerja tanpa melalui prosedur. Saat ini sekitar 200 ribu warga Indonesia di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, bekerja tanpa dokumen resmi. Sebagian dari mereka sebelumnya sempat dilegalkan melalui kebijakan pemerintah pusat untuk menertibkan warga yang terdampar di luar negeri. Tapi, perlindungan seperti BPJS dan asuransi PMI belum semuanya terpenuhi," bebernya.
“Majikan di Malaysia banyak yang lebih senang mempekerjakan PMI ilegal. Pertama bisa dibayar murah, kedua mereka tidak perlu membayar asuransi atau pajak tenaga kerja asing. Selain itu, kalau mereka tidak takut memperlakukan pekerja semena-mena, karena PMI ilegal tidak memiliki perlindungan hukum," pungkasnya. (zac)
Editor : Azwar Halim