Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Penyelundupan Sabu 1 Kg di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan Berhasil Digagalkan

Eliazar Simon • Minggu, 26 Oktober 2025 | 21:14 WIB

 

BNNP KALTARA  DIAMANKAN: Pelaku yang diamankan beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg
BNNP KALTARA DIAMANKAN: Pelaku yang diamankan beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg

TARAKAN - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara bekerja sama dengan Bea dan Cukai Tarakan. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Tengkayu I, Kota Tarakan.

Kepala BNNP Kalimantan Utara Brigjen Pol Tatar Nugroho menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman narkotika melalui jalur laut Nunukan–Tarakan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Tarakan untuk melakukan penyelidikan.Setelah dilakukan pemantauan, tim berhasil mengamankan satu orang kurir beserta barang bukti di Pelabuhan Tengkayu I,” ujar Brigjen Pol Tatar Nugroho.

Pada Rabu (22/10), tim gabungan BNNP Kaltara dan Bea Cukai sempat melakukan penyisiran di perairan Tarakan–Nunukan menggunakan speed boat milik Bea Cukai, namun belum menemukan target.

Keesokan harinya, Kamis (23/10) sekitar pukul 08.00 WITA, tim kembali menerima informasi adanya pengiriman sabu melalui speed penumpang Sadewa Gemilang menuju Pelabuhan Tengkayu I. Sekitar pukul 14.30 WITA, petugas mengamati seorang pria turun dari speed boat sambil membawa ransel hitam.

Pria tersebut diketahui berinisial SY (30), yang merupakan warga Nunukan. Saat dilakukan pemeriksaan di ruang Dishub Pelabuhan, petugas menemukan satu bungkus teh cina berwarna hijau bertuliskan R1688 berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 1.039 gram (brutto) atau 1 kg.

Selain barang bukti utama, diamankan pula satu unit handphone, tiket speed boat, tas ransel, dan dua kantong plastik hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, Boneng mengaku hanya berperan sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial ED, yang merupakan warga Nunukan juga. Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Tarakan yang dikenal dengan panggilan “Jagonya.”

“Kami masih melakukan pengembangan jaringan ke wilayah Nunukan dan berkoordinasi dengan BNNK Nunukan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat,” terang Brigjen Pol Tatar Nugroho.

Saat ini, tersangka diamankan di Kantor BNNP Kalimantan Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Tim gabungan BNNP Kaltara bersama Bea dan Cukai Tarakan terus melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Nunukan maupun Tarakan,” pungkas Brigjen Pol Tatar Nugroho. (zar)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #penyelundukan sabu