Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Koordinasi Penataan Driver Online dan Pangkalan, Ini Hasil Kesepakatannya

Wien Ratar • Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:02 WIB
ISTIMEWA SOLUSI: Koordinasi driver online dan pihak terkait menemukan titik terang
ISTIMEWA SOLUSI: Koordinasi driver online dan pihak terkait menemukan titik terang

TARAKAN - Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Kapolda Kaltara mencari solusi atas gesekan antara pengemudi driver online dengan pangkalan dan taksi konvensional, terutama terkait larangan beroperasi di pelabuhan dan bandara.

Polres Tarakan menggelar pertemuan koordinasi bersama Asosiasi Driver Online Kaltara, ojek pangkalan, dan taxi rental yang bertempat di Aula Paten Polres Tarakan pada Rabu, (22/10).

Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri menjelaskan, pertemuan di hari kedua bersama driver online, ojek pangkalan, dan taksi rental masih mengikuti kesepakatan yang lama, namun kedepannya akan dibuatkan regulasi agar driver online bisa masuk ke wilayah bandara dan pelabuhan.

"Menurut keterangan daripada pihak bandara dan pelabuhan, jumlahnya tetap dibatasi mengingat jumlah kendaraan yang beroperasi cukup tinggi, dikhawatirkan jika tidak diatur secara khusus maka akan menimbulkan konflik." ujarnya.

Sementara itu, Ketua ADO Kaltara, Adrianinur menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada regulasi pemerintah, yaitu Permenhub No 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus yang mengatur akses maupun zona baik itu di pelabuhan maupun bandara.

"Sudah ada titik terang dan dari pihak operator siap menjalin kerjasama, hanya saja memerlukan proses." jelasnya.

Selanjutnya, driver online harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, terutama untuk mengurus legalitasnya melalui Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Dishub Provinsi yang nantinya bisa menjadi dasar driver online roda empat boleh atau tidaknya mengambil penumpang di pelabuhan maupun bandara.

"Hal ini terjadi karena selama ini tidak terjalinnya komunikasi dan tidak saling mengetahui antara aplikator dan pihak operator bandara dan pelabuhan," katanya.

Ia juga menyinggung terkait permasalahan pemasangan spanduk ilegal yang melarang driver online mengambil penumpang di zona pelabuhan ataupun bandara.

"Kami berharap spanduk larangan ini tidak ada lagi karena itu sifatnya tidak resmi dan kami hanya mematuhi aturan resmi dari pemerintah yang diberlakukan." ungkapnya.

Dirinya berharap kedepannya selalu terjalin koordinasi yang baik dan saling mendukung, serta para driver online bisa menjemput di dalam dan taxi bandara juga bisa bebas jemput di luar sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

"Kemudian untuk driver online roda dua nantinya akan ada penyesuaian yang diatur Dishub Provinsi melalui zona, namun tetap bukan kebijakan yang sifatnya sepihak baik dari ojek pangkalan maupun mobil rental," pungkasnya.

Adapun yang hadir dalam pertemuan ini yaitu instansi terkait seperti PT Pelindo, KSOP, dan pihak Bandara Juwata Tarakan, hingga Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltara.(*nkh/).

Editor : Azwar Halim
#tarakan #driver online #kaltara