TARAKAN - Polres Tarakan menggelar peluncuran Satgas Pamapta (Patroli, Pengamanan dan Pelayanan Masyarakat Terpadu) yang dirangkaikan dengan penyerahan kendaraan operasional di Mako Polres Tarakan, Selasa (21/10).
Peluncuran berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor 1438/IX/2025 tentang perubahan struktur organisasi pelayanan kepolisian di tingkat polres dan polsek dengan tujuan agar lebih presisi, adaptif, dan efektif.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan kepolisian yang lebih cepat, responsif, dan adaptif terhadap tantangan tugas di lapangan.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik menegaskan, perubahan nomenklatur dari Kanit SPKT menjadi Pamapta pada SPKT bukanlah sekadar penyederhanaan struktur, melainkan wujud komitmen Polri dalam meningkatkan pelayanan masyarakat.
"Dengan nomenklatur baru ini, diharapkan fungsi pelayanan dan pengamanan dapat berjalan lebih terintegrasi," ujarnya dalam sambutan.
Dirinya juga menekankan pentingnya perubahan pola pikir dan pola tindak bagi seluruh personel dalam menyikapi perubahan ini.
"Pamapta beserta anggotanya harus mampu menampilkan kinerja yang lebih proaktif, tanggap, serta berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat," tegasnya.
Kapolres Tarakan berharap dapat meningkatkan pemahaman seluruh personel terhadap tugas, fungsi, dan tanggung jawab baru sesuai nomenklatur Pamapta.
Selain itu, diharapkan juga dapat membangun semangat baru dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis kepada masyarakat.
Dengan demikian, Polres Tarakan siap mewujudkan sinergi yang kuat antar fungsi kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tarakan. "Mari kita jadikan perubahan ini bukan hanya sebagai formalitas administratif, tetapi sebagai wujud nyata komitmen kita dalam mendukung transformasi menuju Polri yang presisi," pungkasnya.(*nkh/).
Editor : Azwar Halim