TARAKAN – Meski aktivitas Ojek Online telah mendapatkan legalitas untuk beroperasi di segala tempat umum sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 dan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019, namun hingga hari ini driver Ojek Online (Ojol) di Kota Tarakan masih tidak dapat menjangkau beberapa titik strategis untuk menjemput penumpang.
Hal itu lantaran kebijakan beberapa tempat sejak masuknya ojol ke kota Tarakan. Diketahui, wilayah yang tidak boleh diakses ojol untuk menjemput penumpang yakni Bandara, Pelabuhan dan komplek pasar tradisional.
Saat dikonfirmasi, Ketua Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kalimantan Utara, Misyadi mengungkapkan, jika saat ini aktivitas ojol di Kota Tarakan mengalami sisi dilematis lantaran banyaknya masyarakat yang menginginkan penjemputan di lokasi tertentu.
Namun demikian, di sisi lain para driver tidak bisa melakukan penjemputan lantaran adanya kebijakan pengelola di beberapa tempat.
"Sebenarnya Kementerian Perhubungan sudah mengizinkan angkutan online melayani penumpang di seluruh wilayah kota. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 dan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 yang menjelaskan secara tegas wilayah operasional transportasi online mencakup seluruh area perkotaan, termasuk bandara dan pelabuhan,"ujarnya, Senin (20/10).
"Tapi khusus di Kota Tarakan kami tidak bisa menjemput karena kebijakan pengelola otorita setempat. Padahal banyak masyarakat yang menginginkan kami beroperasi di sana. Katakanlah bandara dan pelabuhan itu cukup banyak. Bahkan sampai hari ini masih saja ada orang yang memesan, tapi kami jelaskan kami tidak bisa menjemput ke dalam karena tidak diizinkan," sambungnya. (zac)
Editor : Azwar Halim