TARAKAN - Meski asuransi Jasa Raharja telah berdiri sejak tahun 1961, namun hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya asuransi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Jasa Raharja saat mengalami kecelakaan.
Sehingga hal tersebut membuat masyarakat enggan membuat laporan saat terjadi kecelakaan karena faktor tertentu. Padahal, laporan kepolisian merupakan syarat utama dalam proses pencairan asuransi Jasa Raharja kepada korban kecelakaan.
Menyadari kondisi ini, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Berau-Tarakan, Rd. Saeful Kamal Apandi menegaskan jika setiap kecelakaan non tunggal akan mendapatkan jaminan asuransi oleh Jasa Raharja.
Namun demikian ia menegaskan jika kecelakaan wajib dilaporkan ke kepolisian sebagai dasar administrasi pencairan asuransi.
"Kalau untuk klaim asuransi Jasa Raharja, harus ada laporan polisi. Itu ajah kuncinya cuma melapor saja nanti asuransinya akan berproses secara by sistem. Jadi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, segera melapor ke kepolisian. Kecelakaan lalu lintas baik antar dua kendaraan atau lebih itu di ditanggung Jasa Raharja," ujarnya, Senin (20/10).
"Kecelakaan yang ditanggung berlaku di semua jenis jalan, baik jalan protokol, jalan alternatif maupun jalan di dalam gang. Yang penting kuncinya harus dilaporkan. Karena kalau tidak dilaporkan ke polisi, Jasa Raharja tidak memiliki dasar administrasi untuk mencairkan asuransi. Sehingga dibutuhkan laporan keterangan kecelakaan supaya bisa ditindaklanjuti by sistem,"sambungnya.
Dikatakannya, setelah melapor ke kepolisian masyarakat tinggal menunggu notifikasi yang dikirimkan Jasa Raharja baik melalui SMS, Pesan WhatsApp maupun via email.
Nantinya laporan tersebut akan dilaporkan pihak kepolisian ke Jasa Raharja sehingga laporan itu akan terproses melalui By sistem.
"Nanti setelah melapor ke pihak kepolisian, masyarakat tidak perlu lagi melapor ke Jasa Raharja. Karena nanti laporannya dari kepolisian akan diteruskan secara sistem ke kami dan kami akan langsung memprosesnya. Nanti ada pemberitahuan baik melalui SMS, WhatsApp atau email pemberitahuan kalau asuransinya sudah diproses. Jadi cukup melapor ke kepolisian saja," katanya. (zac)
Editor : Azwar Halim