TARAKAN - Pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) memperketat aturan kunjungan ke situs cagar budaya peninggalan Perang Dunia II.
Setiap pelajar yang ingin berkunjung kini diwajibkan membawa surat resmi dari sekolah sebagai bentuk izin dan pengawasan, guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama berada di kawasan situs bersejarah tersebut.
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudporapar Tarakan, Abdul Salam mengatakan, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan anak sekolah yang berkunjung tanpa tujuan edukatif, melainkan melakukan hal-hal negatif.
"Pernah ada yang datang hanya untuk pacaran, apalagi kondisi museum kalau lagi sepi minim pengawasan. Jadi, untuk anak sekolah yang datang masih berseragam wajib menunjukkan surat dari sekolah," ujarnya, Senin (20/10).
Dirinya menilai aturan ini bukan untuk membatasi, melainkan agar fungsi situs cagar budaya benar-benar teraplikasikan dengan baik untuk kepentingan pembelajaran dan ilmu pengetahuan bagi anak sekolah.
Saat ini, terdapat 47 titik cagar budaya yang tersebar di Kota Tarakan, dan beberapa di antaranya telah memiliki penjaga yang ditugaskan mengawasi setiap pengunjung yang masuk terutama pelajar berseragam.
"Kita ingin menjaga tempat-tempat bersejarah ini dari aktivitas-aktivitas yang tidak dibenarkan," sambungnya.
Situs cagar budaya yang sering menjadi tempat berkunjung pelajar di antaranya adalah, Rumah Bundar, Situs Peningki Lama, Tugu Perabuan Jepang dan Museum Sejarah Tarakan.
Disbudporapar menegaskan akan terus menjaga marwah dari situs-situs tersebut dan memberi aturan yang tepat untuk mengurangi aktivitas-aktivitas yang dirasa kurang elok.
"Kita sudah memasang plang-plang larangan di setiap lokasi situs, diharapkan ini menjadi wujud kepedulian bersama dalam menjaga warisan sejarah yang dimiliki Kota Tarakan," pungkasnya. (*wld)
Editor : Azwar Halim