TARAKAN - Masyarakat Kota Tarakan diminta untuk lebih selektif dan berhati-hati saat memberikan donasi.
Kepala Bidang Sosial Dinsos Tarakan, Jamaluddin mengatakan, pengumpulan dana harus memiliki izin resmi. Kotak-kotak yang dititipkan tanpa izin tidak diperbolehkan, kecuali yang telah memiliki izin dari pusat.
"Kotak-kotak yang dititipkan itu sebenarnya tidak berizin dan masih banyak ditemukan, namun biasanya memiliki dasar seperti milik Baznas dan yang ada di masjid-masjid," ujarnya, Senin (20/10).
Dinsos Tarakan rutin melakukan pengecekan dan pengawasan di lapangan dan melakukan pembinaan kepada oknum yang melakukan pengumpulan dana tanpa izin.
Namun, masih ada beberapa oknum yang melakukan pengumpulan dana tanpa izin dengan berkedok menjual buku atau meminta-minta dari rumah ke rumah.
"Nanti kita akan panggil orangnya untuk mengetahui alasannya melakukan pengumpulan dana dan yang ditemukan Satpol PP langsung di angkut," tambahnya.
Jamaluddin menambahkan, masyarakat Tarakan berbeda dengan daerah lain karena jarang sekali memberikan dengan nominal kecil sehingga banyak oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kemudahan pengumpulan dana di Tarakan.
"Kami menghimbau kepada masyarakat boleh saja menyumbang karena untuk beramal, namun tetap selektif," pungkasnya.(*nkh/).
Editor : Azwar Halim