TARAKAN - Rehabilitasi Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan (KKMB) di Tarakan terhambat karena lahan masih milik PT Perindo.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) belum mencapai kesepakatan dengan perusahaan tersebut terkait pembebasan lahan.
Kepala Dinas Kehutanan (Disbut) Kaltara, Nur Laila mengatakan, bahwa untuk sementara pihaknya masih menunggu proses pelimpahan dari PT Perindo karena Surat Keputusan (SK) penerbitan pengelolaan lahan tidak memiliki masa berlakunya.
"Jadi kalau tidak ada proses penyerahan serah terima maka tidak akan bisa sehingga yang kami bisa bantu yaitu fasilitasi ke ATR/BPN " ujarnya, Jumat (17/10).
Selanjutnya, pihaknya selama ini hanya berwenang memberikan pakan untuk bekantan dan menyiapkan SDM yang menjaga dan mengelola retribusi masuk pengujung.
"Retribusi tersebut nantinya akan di serahkan ke Bapenda kemudian penggajian tenaga kerja juga dari Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) makanya potensi pariwisata juga tidak optimal karena status lahan belum jelas," ungkapnya.
Dirinya menyangkan infrastruktur penunjang juga mulai mengalami kerusakan berat karena ekowisata manggrove menjadi pusat kunjungan para menteri baik dalam negeri maupun luar negeri ketika berkunjung ke Tarakan.
"Kami itu menginginkan agar KKMB bisa menjadi Taman Hutan Rakyat agar Dinshut bisa berkontribusi terhadap pembangunan dan berharap agar kedepannya KKMB terus lestari tetapi juga selaras dengan perekonomian lokal," pungkasnya. (*nkh/).
Editor : Azwar Halim