Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kejati Kaltara Pastikan Berkas Perkara Tambang Ilegal PT PMJ Segera Dilimpahkan ke PN Tanjung Selor

Eliazar Simon • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 12:00 WIB

 

ISTIMEWA SEGERA DILIMPAHKAN: Berkas perkara tambang tanpa izin dengan tersangka Juliet Kristianto Liu, Muhammad Yusuf dan Djoko Rusdiono segea dilimpahkan ke PN Tanjung Selor
ISTIMEWA SEGERA DILIMPAHKAN: Berkas perkara tambang tanpa izin dengan tersangka Juliet Kristianto Liu, Muhammad Yusuf dan Djoko Rusdiono segea dilimpahkan ke PN Tanjung Selor

TARAKAN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menyatakan berkas perkara tambang tanpa izin (ilegal mining) yang melibatkan pemilik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) dengan tersangka Juliet Kristianto Liu, bersama dua orang lainnya, Muhammad Yusuf dan Djoko Rusdiono, sudah hampir rampung dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltara Andi Sugandi menyampaikan, proses penyusunan surat dakwaan telah memasuki tahap akhir. Pelimpahan berkas perkara dijadwalkan dalam waktu dekat, diperkirakan Senin (20/10) atau Selasa (21/10) pekan ini.

“Persiapan surat dakwaan sudah final, dan pelimpahan berkas kemungkinan besar akan dilakukan minggu depan. Jika berkas dilimpahkan hari Senin, biasanya dalam waktu empat hari sampai satu minggu sudah keluar surat penetapan hari sidang,” jelas Andi.

Sebelumnya, para tersangka melalui kuasa hukum mereka mengajukan beberapa kali permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan pertama diajukan pada Agustus 2025 terkait status penetapan tersangka, lalu sempat dicabut dan diajukan kembali dengan fokus pada keabsahan penyitaan barang bukti.

Namun, pada sidang 8 September 2025, permohonan pencabutan praperadilan dikabulkan, dan permohonan ketiga yang diajukan pada 11 September 2025 akhirnya ditolak majelis hakim pekan lalu.

Dengan putusan penolakan tersebut, proses hukum terhadap perkara tambang ilegal yang dilakukan oleh PT PMJ di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mitra Bara Jaya (MBJ) dipastikan akan terus berjalan.

“Kami tegaskan, perkara yang menjerat tiga terdakwa ini merupakan perkara lanjutan (split) dari kasus sebelumnya, dengan barang bukti yang masih berkaitan dan merupakan satu rangkaian,” terang Andi.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 98 junto Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pasal 55 mengindikasikan bahwa ini adalah satu rangkaian tindak pidana yang terkait dengan perkara sebelumnya,” tambah Andi.

Dalam pelimpahan berkas, sebagian besar barang bukti yang dilampirkan berupa dokumen dan berkas administrasi terkait kasus. Karena Lapas Bulungan di Tanjung Selor belum tersedia, ketiga terdakwa saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIA Tarakan.

Untuk proses persidangan, Kejati Kaltara menyiapkan opsi sidang secara daring menggunakan zoom meeting, mengingat jarak dan kondisi geografis wilayah. Namun, jika ditemukan kendala teknis jaringan atau perlu dilakukan konfrontasi langsung, persidangan tatap muka akan diprioritaskan.

“Sidang tatap muka bisa dilakukan secara situasional bila memang diperlukan, terutama untuk memastikan keadilan dan kelancaran proses persidangan,” pungkas Andi. (zar)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #PT PMJ #kaltara #PN Tanjung Selor