Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Perlindungan Hukum Tidak Kuat, Kemenag Tarakan Soroti Risiko Nikah Siri bagi Perempuan

Wildan Ratar • Minggu, 12 Oktober 2025 | 19:16 WIB
WILDAN/RADAR TARAKAN HIMBAUAN: Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Tarakan, Muhammad Aslam
WILDAN/RADAR TARAKAN HIMBAUAN: Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Tarakan, Muhammad Aslam

TARAKAN - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan mengimbau masyarakat agar lebih memahami risiko nikah siri yang hingga kini masih marak terjadi di sejumlah daerah, tak terkecuali Tarakan.

Kemenag menilai, praktik pernikahan tanpa pencatatan resmi itu kerap menimbulkan dampak negatif, terutama bagi perempuan dan anak yang paling banyak dirugikan karena tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Tarakan, Muhammad Aslam mengatakan, banyak kasus yang muncul di masyarakat di mana perempuan menjadi korban dari pernikahan siri.

Ketika terjadi permasalahan rumah tangga, seperti perceraian atau penelantaran, posisi perempuan sering kali lemah karena tidak memiliki bukti sah secara hukum.

"Kalau tidak tercatat di KUA, secara hukum di negara pernikahan itu dianggap tidak ada. Dampaknya, ketika ada sengketa, perempuan tidak punya kekuatan hukum untuk menuntut haknya, termasuk hak nafkah dan warisan," ujarnya, Kamis (9/10).

Aslam mengatakan, perempuan yang melakukan pernikahan tak tercatat secara resmi oleh negara akan mudah ditinggalkan pasangan dan berdampak pada anak yang dilahirkan.

Anak akan kesulitan mendapatkan hak administrasi kependudukan seperti akta kelahiran yang mencantumkan nama ayah biologisnya. Menurutnya, hal-hal tersebut kerap terjadi di lingkup masyarakat.

"Bukan hanya masalah rumah tangga, tapi juga berdampak panjang pada hak sipil anak,” ungkapnya.

Meski berbagai risiko sudah sering disampaikan, Kemenag menilai masih banyak masyarakat yang memilih nikah siri dengan alasan klasik, yakni karena dianggap lebih murah dan praktis.

Tak sedikit masyarakat yang masih beranggapan bahwa menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) membutuhkan biaya besar dan proses rumit.

"Padahal menikah di KUA tidak dipungut biaya alias gratis, yang penting kedua calon mempelai memenuhi syarat dan melengkapi berkas administrasi. Jadi kalau alasannya karena mahal, itu keliru," jelasnya.

Namun, terkadang alasan seseorang melakukan nikah siri bukan hanya karena perkara biaya, melainkan faktor lain seperti ingin tidak diketahui pihak keluarga. "Istilahnya nikah sembunyi-sembunyi," sambung Aslam.

Saat ini, Kemenag Tarakan sedang melakukan proses pendataan pasangan yang menikah siri dalam upaya program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah) untuk memastikan pasangan yang sudah menikah siri bisa terdata dengan baik.

Bagi Kemenag, pernikahan sah secara agama dan negara sama-sama penting demi menjaga keutuhan rumah tangga serta memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak. "Kemenag tidak melarang orang menikah, tapi kami ingin semua pernikahan tercatat resmi agar hak-hak keluarga bisa terlindungi,” tutupnya. (*wld)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #Kemenag Tarakan #nikah siri