TARAKAN - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan mulai menjalankan program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah) dengan melakukan pendataan terhadap pasangan yang menikah secara siri.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Tarakan, Muhammad Aslam mengatakan, program Gas Nikah menjadi terobosan nasional yang kini dijalankan di berbagai daerah, termasuk Tarakan.
“Kami ingin memastikan pasangan yang sudah menikah siri bisa terdata dengan baik, sekaligus diberikan pemahaman mengenai pentingnya pencatatan pernikahan,” ujarnya, Kamis (9/10).
Program Gas Nikah sendiri adalah perintah dari edaran pusat Kemenag Nomor 6 Tahun 2025, dengan bunyi instruksi agar seluruh perkawinan, termasuk nikah siri, dicatat secara resmi untuk menertibkan praktik perkawinan yang tidak sah.
Di Tarakan, pendataan telah Kemenag lakukan sejak 1 Juli dan masih terus berjalan sampai sekarang hingga akhir tahun mendatang (30/12).
"Dilakukan bertahap, mulai dari skala RT hingga kecamatan, semua informasi dikumpulkan dan hasilnya nanti di teruskan ke pusat," sambungnya.
Dirinya belum bisa menyebut angka pasti data status pernikahan siri di Kota Tarakan. Menurutnya, untuk jumlah pastinya harus menunggu hasil keseluruhan pendataan. "Tunggu terdata semua ya, yang jelas tahun ini terjadi penurunan budaya nikah siri," terangnya.
Baginya, pernikahan siri yang tidak tercatat di KUA berpotensi menimbulkan masalah hukum maupun administratif. Misalnya, dalam hal pengurusan akta kelahiran anak, hak waris, maupun jaminan perlindungan bagi perempuan.
“Jika tidak tercatat, status hukum keluarga menjadi lemah. Inilah yang ingin kita cegah melalui Gas Nikah,” jelasnya.
Dengan adanya program ini, Kemenag Tarakan optimistis jumlah pasangan yang menikah tanpa pencatatan resmi dapat ditekan, sehingga seluruh warga bisa memperoleh perlindungan hukum yang jelas dalam kehidupan rumah tangganya.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa pencatatan nikah bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan bagi keluarga itu sendiri," pungkasnya. (*wld)
Editor : Azwar Halim