TARAKAN— Wakil Ketua I KONI Kaltara Wiyono Adhie memberikan tanggapan positif atas pencabutan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang selama ini menjadi polemik di kalangan pelaku olahraga di daerah. Menurutnya, peraturan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 dan beberapa Peraturan Pemerintah (PP) terkait keolahragaan.
“Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 itu sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, termasuk PP Nomor 16, 17, 18," jelas Wiyono.
Ia menjelaskan, Permenpora tersebut mengandung intervensi pemerintah yang berlebihan dalam pengelolaan olahraga, yang sejatinya harus diatur sesuai norma dan undang-undang yang berlaku. “Sudah ada judicial review yang dilakukan oleh tim, dan KONI juga melakukan pertemuan-pertemuan untuk menanggapi hal ini,” ujarnya.
Wiyono menilai pencabutan Permenpora tersebut sangat tepat, apalagi mengingat Permenpora ini baru akan diberlakukan sejak 1 Oktober 2025.
“Saat Rakernas KONI di Jakarta bulan Agustus lalu, dua hari sebelum Permenpora mulai berlaku, kami sudah merasakan beban dari ketidaksetujuan produk ini,” katanya.
Ia menambahkan, dampak nyata dari Permenpora itu adalah adanya ketakutan di tingkat daerah untuk mengambil kebijakan teknis dan anggaran dalam dunia olahraga. “Stakeholder terkait tidak berani melakukan kebijakan karena ketidakjelasan aturan,” ungkapnya.
Dengan dicabutnya Permenpora, KONI Kaltara akan kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, Anggaran Dasar dan Rumah Tangga KONI, serta PP Nomor 16, 17, dan 18 yang selama ini menjadi payung hukum pengelolaan keolahragaan.
“Kami sangat mengapresiasi pencabutan ini karena perjuangan kami untuk membatalkan atau menunda Permenpora itu berhasil. Semangat olahraga di daerah, termasuk di Kaltara, kembali bangkit dengan norma-norma yang sudah jelas,” kata Wiyono.
Ia juga menyampaikan bahwa KONI Kaltara saat ini masih menunggu surat resmi dari KONI Pusat sebagai induk organisasi sebelum mendistribusikan informasi resmi terkait pencabutan Permenpora tersebut ke tingkat daerah.
"Meskipun surat keputusan sudah berseliweran secara nonformal, secara organisasi kami menunggu arahan dari induk KONI,” ujarnya.
Wiyono menegaskan, begitu ada instruksi resmi dari KONI Pusat, pihaknya akan segera menindaklanjuti dan menyampaikan informasi tersebut ke seluruh jajaran KONI di Kaltara. “Ini adalah langkah positif dan kami sangat mengapresiasi keputusan tersebut,” pungkasnya. (zar)
Editor : Azwar Halim