Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Satresnarkoba Tarakan Tangani 43 Perkara, Modus Lama Masih Jadi Andalan Pengedar

Eliazar Simon • Selasa, 30 September 2025 | 19:45 WIB
ELIAZAR/RADAR TARAKAN PEREDARAN NARKOTIKA: Satresnarkoba Polres Tarakan sudah berhasil mengungkap perkara peredaran narkotika sebanyak 43 perkara hingga September 2025
ELIAZAR/RADAR TARAKAN PEREDARAN NARKOTIKA: Satresnarkoba Polres Tarakan sudah berhasil mengungkap perkara peredaran narkotika sebanyak 43 perkara hingga September 2025

TARAKAN – Perkara penyalahgunaan narkoba di Kota Tarakan terus menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025. Hingga September, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan telah menangani 43 kasus dengan total 69 tersangka, hampir menyamai jumlah kasus sepanjang 2024 yang mencapai 53 perkara.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Satresnarkoba Polres Tarakan IPTU Amiruddin Huzain mengatakan, potensi kasus narkoba di tahun ini diperkirakan akan melebihi jumlah tahun sebelumnya mengingat masih ada waktu tiga bulan tersisa hingga akhir tahun.

“Sampai saat ini kami telah menangani 43 kasus. Dengan waktu yang masih ada, kemungkinan perkara di tahun ini bisa lebih banyak dibandingkan 2024,” ujar Amiruddin.

Meskipun jumlah kasus naik, jumlah barang bukti yang disita justru mengalami penurunan signifikan. Sepanjang tahun 2025, polisi baru menyita sekitar 5,5 kilogram sabu. Angka ini jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan penyitaan tahun 2024 yang mencapai 25,5 kilogram.

“Untuk jumlah barang bukti memang agak sedikit tahun ini. Namun, kami belum bisa memastikan apakah akan ada tangkapan besar menjelang akhir tahun,” jelasnya.

Kasus yang paling mencuri perhatian adalah penangkapan seorang pelajar di bawah umur yang kedapatan memiliki 73 butir ekstasi. Pelajar tersebut kini telah menjalani proses hukum dan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Tarakan.

Modus peredaran narkoba yang digunakan pelaku sebagian besar masih menggunakan cara lama. Salah satunya adalah menyembunyikan sabu di dalam perut ikan bandeng. Modus ini sempat terungkap dalam pengungkapan 3 kilogram sabu di wilayah Sulawesi.

Selain itu, Polres Tarakan juga mencatat adanya pergeseran lokasi peredaran narkoba di dalam kota. Kawasan yang selama ini dikenal sebagai sarang peredaran narkoba, seperti di daerah Timbunan, Kelurahan Selumit Pantai, kini sudah 80 persen bersih dari aktivitas tersebut.

“Informasi yang kami peroleh, para pengedar mulai bergeser dan tidak lagi beroperasi di daerah Timbunan,” terang Amiruddin.

Menurutnya, para pengedar diduga telah pindah ke lokasi lain seperti Karang Rejo dan wilayah belakang Bank Rakyat Indonesia (BRI). Meski begitu, belum ditemukan indikasi perpindahan ke Juata Permai, meskipun aktivitas narkoba di sana sudah lama terdeteksi.

Sebagian besar tersangka yang diamankan di bulan Juli di daerah tersebut adalah warga lokal.
Satresnarkoba Polres Tarakan terus meningkatkan operasi dan pengawasan guna menekan peredaran narkoba yang kini mulai berpindah lokasi.

Amiruddin juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Tarakan,” tutup Amiruddin. (zar)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #satres narkoba