TARAKAN – Insiden berdarah yang terjadi di balik jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan saat ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Tarakan. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (24/9) lalu. Kejadian tersebur pun sudah diungkap oleh Satreskrim Polres Tarakan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah mengatakan, kejadian tersebut tergolong sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan, atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Tersangka saat ini sudah kita tetapkan, berinisial AS alias AB (25), yang saat ini masih berstatus sebagai narapidana dan menjalani masa hukuman di dalam Lapas Kelas IIA Tarakan,” ungkap AKP Ridho.
Dibeberkan Ridho, kejadian tersebut mencuat setelah petugas Lapas menginformasikan bahwa telah terjadi penikaman di dalam kamar tahanan. Korban sempat dilarikan ke RSUD Kota Tarakan dalam kondisi kritis.
Namun sesampainya di RSUD, korban telah dinyatakan dalam kondisi tidak sadar dan tak lama kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Kejadian ini kemudian dilaporkan secara resmi kepada Polres Tarakan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami menerima laporan resmi melalui LP/B/240/IX/2025/SPKT/Polres Tarakan, pada tanggal 24 September 2025,” tambah Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa pelaku melakukan penusukan setelah terjadi adu mulut dan ketegangan dengan korban di dalam sel. Pisau yang digunakan oleh pelaku diduga awalnya milik korban. Namun dalam situasi penuh emosi dan tekanan, pelaku justru balik mengancam dan akhirnya melakukan penyerangan.
“Ada perkataan korban yang memancing emosi tersangka. Saat diancam dengan pisau, korban justru menantang. Setelah itu, pelaku langsung menikam dada kiri korban,” jelasnya.
Tusukan pertama berhasil ditepis korban, namun pelaku kembali mengayunkan pisau ke arah dada korban hingga menyebabkan luka fatal yang merenggut nyawanya.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tidak ditahan secara terpisah karena masih menjalani hukuman pidana di Lapas yang sama. Namun, berkas perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan proses hukum dilanjutkan hingga persidangan.
“Kami tidak lakukan penangkapan karena yang bersangkutan masih dalam masa pidana. Tapi secara hukum, proses tetap kami jalankan,” tegas AKP Ridho.
Sejumlah barang bukti telah dikumpulkan untuk menguatkan proses penyidikan. Diantaranya 1 buah pisau dengan ukuran 20 cm, 1 buah baju kaos warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam dan 1 buah flashdisk berisikan rekaman CCTV dari dalam lapas.
Tersangka AS alias AB dijerat dengan tiga alternatif pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan acaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan pasal 351 Ayat (3) KUHP terkait Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Kami masih mendalami apakah ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana atau spontanitas karena emosi sesaat. Semua tergantung hasil pendalaman dari penyidikan lanjutan,” sebutnya.
Sementara itu, keluarga korban kembali mendatangi Satreskrim Polres Tarakan untuk menanyakan perkembangan penyelidikan sekaligus menyerahkan bukti tambahan. Kedatangan keluarga korban didampingi oleh Mapolres Tarakan didampingi oleh kuasa hukum yaitu Alif Putra Pratama.
“Kami datang ke Polres untuk menanyakan perkembangan kasus sekaligus menyerahkan bukti baru kepada Kanit Pidum,” ujar Alif.
Alif mengonfirmasi bahwa dari keterangan penyidik, perkara ini sudah melalui proses gelar perkara internal dan tersangka AS alias AB telah ditetapkan secara resmi. Namun, pihak keluarga belum puas dengan temuan awal dan menduga ada motif lebih kompleks serta potensi keterlibatan pelaku lain.
Keluarga menyerahkan tiga lembar bukti percakapan (chat) yang dikirim korban sehari sebelum kejadian, yaitu pada Selasa (23/9). Dalam pesan itu, korban menyampaikan ancaman pembunuhan jika utang tidak segera dilunasi.
“Isi pesan itu menyebut utang sebesar Rp1,5 juta dan ancaman bahwa jika tidak diselesaikan, dia bisa dibunuh. Ini tentu jadi indikasi bahwa ada motif utang-piutang, dan kemungkinan pelaku lain,” ungkap Alif.
Pihak keluarga mengaku sempat heran bagaimana korban bisa mengirim pesan dari dalam lapas. Mereka menduga korban menggunakan sarana komunikasi yang tidak resmi seperti Wartel Lapas atau ponsel dengan nomor baru, sebab nomor yang digunakan tidak tersimpan di kontak keluarga.
Baca Juga: PASI Tarakan Kirimkan Dua Atlet Bersaing di Seleksi POPNAS
“Nomor itu tidak dikenal, tapi jelas isi pesannya dari almarhum. Ia meminta agar keluarganya segera menyelesaikan masalah utang tersebut,” kata Alif.
Tak hanya bukti digital, pihak keluarga juga menyatakan akan mengajukan dua orang saksi tambahan kepada penyidik. Kedua saksi tersebut disebut menerima langsung pesan dari korban dan dapat menguatkan dugaan adanya motif lain serta kemungkinan keterlibatan pihak ketiga.
“Kami akan hadirkan dua saksi yang bisa memperkuat bahwa ancaman itu nyata dan memang diterima sebelum korban meninggal,” tegas Alif.
Meskipun polisi telah menetapkan satu tersangka, pihak keluarga berharap agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak berhenti pada satu pelaku semata.
Mereka meminta semua kemungkinan, termasuk adanya unsur penganiayaan berencana atau perintah dari napi lain, juga dibuka secara profesional.
“Kami tidak ingin menuduh sembarangan. Tapi kami juga ingin proses ini berjalan transparan, dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Alif.
Ia menegaskan bahwa motif utang-piutang sejauh ini masih berupa dugaan awal, karena penyidik pun belum menyimpulkan motif secara resmi. “Penyidik juga masih mendalami apakah betul motifnya uang, atau ada latar belakang lain. Kita tunggu hasil penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (zar)
Editor : Azwar Halim