TARAKAN - Beberapa waktu lalu telah terjadi insiden berdarah di Lapas Kelas IIA Tarakan yang melibatkan dua narapidana.
Seorang Warga Binaan (WB) berinisial AT, yang sedang menjalani hukuman 18 tahun penjara, tewas usai ditikam oleh WB lainnya, pada Rabu (24/9) sore.
Menanggapi hal ini, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara, Maria Ulfa mengatakan, sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik lalu mendapati informasi seperti itu sehingga pihaknya langsung mendatangi Lapas untuk menanyakan terkait Standar Operasional Pelayanan (SOP).
"Adapun penjelasan dari Kalapas, korban langsung dibawa ke rumah sakit, lalu lapas juga membantu pengobatan dan pemulasaran jenazah kemudian langsung melakukan sterilisasi di lapas," ujarnya, Jumat (26/9).
Mengingat WB juga merupakan bagian dari masyarakat pengguna layanan, sehingga mereka juga harus mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya. Pihaknya juga menanyakan terkait layanan dari sisi keamanan yang tentunya berkaitan dengan sarana.
"Informasi yang kami peroleh CCTV di sana itu aktif namun di luar kendali, ternyata hal tersebut terjadi karena masalah utang-piutang," jelasnya.
Selain itu, petugas lapas juga jumlahnya terbatas, sehingga disarankan agar senantiasa memberikan ruang bagi WB untuk diberikan akses pengaduan dengan tujuan bisa mengantisipasi permasalahan di dalam lapas.
"Mengingat jangan sampai ada keluhan dari WB yang tidak tersampaikan ke penyelenggara layanan yang dalam hal ini lapas kemudian juga senantiasa memperhatikan CCTV dan razia sajam," tambahnya.
Sehingga diharapkan lapas yang sebagai penyelenggara layanan senantiasa menanyakan ke para WB apa yang menjadi harapan mereka dan diharapkan juga tidak ada tindakan-tindakan yang diskriminatif.
"Nantinya kami akan mengagendakan untuk bertemu sebagian WB sekaligus memberikan edukasi tentang hak-hak mereka terhadap layanan publik melalui keaktifan mereka dalam menyampaikan pengaduan, semisalnya tentang pelayanan lapas yang kurang," katanya.
Kemudian penjelasan dari Kalapas terkait dengan akses pelayanan mereka sebenarnya itu sudah ada semacam ruang konseling dan ada penyampaian mekanisme keluhan itu melalui wali blok atau perwakilan tiap blok.
"Hanya saja bisa jadi pengetahuan seorang wali blok ini tidak terlalu komprehensif sehingga perlu di edukasi," ungkapnya.
Pihaknya juga mengingatkan agar sarana pengaduan itu tidak membuat WB merasa khawatir sehingga diminta jikalau ada kotak pengaduan bisa ditempatkan pada titik yang tidak mudah diketahui.
"Ini juga untuk menjaga privasi sekaligus keamanan mereka, agar tercipta rasa nyaman," pungkasnya.
Pihaknya menekankan untuk mencegah meruncingnya suatu konflik sehingga pihak lapas diharapkan perlu melakukan deteksi dini agar konflik tidak meluas.(*nkh/).
Editor : Azwar Halim