Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Langgar Izin Tinggal, WNA Asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Tarakan

Eliazar Simon • Sabtu, 20 September 2025 | 09:02 WIB
DIDEPORTASI: WNA asal Tiongkok yang dideportasi oleh Imigrasi Tarakan lantaran terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal melebihi batas waktu FOTO:ISTIMEWA
DIDEPORTASI: WNA asal Tiongkok yang dideportasi oleh Imigrasi Tarakan lantaran terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal melebihi batas waktu FOTO:ISTIMEWA

TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok bernama Long Peng.

Deportasi dilakukan pada Juli 2025 setelah yang bersangkutan terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan atau overstay.

Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Eko Prasetyo Wahyu Wibowo menjelaskan, Long Peng awalnya masuk ke wilayah Indonesia dengan izin tinggal kurang dari 60 hari.

Namun setelah masa berlaku izin tersebut habis, yang bersangkutan tidak segera meninggalkan wilayah Indonesia.

“Yang bersangkutan tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas masa izin tinggal yang diberikan. Karena tidak sanggup membayar denda overstay, maka kami kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan sudah kami pulangkan ke negara asalnya,” ungkap Eko.

Dikatakan Eko, pelanggaran yang dilakukan Long Peng merupakan bentuk pelanggaran administratif, sehingga penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Tarakan terus berupaya memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya.

Salah satunya dengan melaksanakan operasi pengawasan keimigrasian secara rutin di sejumlah titik yang dinilai rawan keberadaan WNA ilegal.

“Kami juga intensif melakukan sosialisasi kepada pemilik hotel dan penginapan agar rutin melaporkan keberadaan tamu asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Ini sesuai dengan amanat Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011,” jelasnya.

Eko juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di bidang akomodasi untuk aktif bekerja sama dengan pihak Imigrasi demi mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian di wilayah Tarakan dan sekitarnya.

“Pelaporan keberadaan orang asing itu penting, karena bisa membantu kami dalam pengawasan dan penindakan bila ditemukan pelanggaran,” pungkasnya. (zar)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #wna asal tiongkok #kaltara #Langgar Izin Tinggal #deportasi