Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kelanjutan Proses Eksekusi Yang Dilakukan Pt Nipindo Primatama Terhadap Pt Pipit Mutiara Jaya Di Pn Tarakan

Radar Tarakan • Kamis, 18 September 2025 | 15:31 WIB
Photo
Photo

TARAKAN – Sengketa hukum yang berlangsung antara dua perusahaan tambang besar di Kalimantan Utara (Kaltara) yakni PT Nipindo Primatama dan PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), kini memasuki babak akhir setelah berbagai proses hukum dilalui.

Sengketa yang bermula dari dugaan wanprestasi dalam kerja sama pertambangan ini telah menempuh jalur arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), serta proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Putusan BANI Nomor: 45097/X/ARB-BANI/2022 tertanggal 16 Oktober 2024 menjadi titik terang setelah menyatakan bahwa PT PMJ telah melakukan wanprestasi dalam kontrak kerja sama dengan PT Nipindo Primatama.

Dalam putusan tersebut, PT PMJ diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 33 miliar serta pengembalian biaya perkara kepada PT Nipindo.

Sebelumnya, putusan arbitrase ini sempat mendapatkan tantangan dari PT PMJ dengan mengajukan permohonan pembatalan ke PN Tarakan.

Meski sempat dikabulkan, upaya PT PMJ itu kandas di tingkat kasasi setelah MA RI membatalkan putusan PN Tarakan dan menegaskan bahwa putusan BANI adalah sah dan mengikat melalui Putusan MA Nomor: 355 B/Pdt.Sus-Arb/2025 tertanggal 17 April 2025.

Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi risiko gagal bayar yang dilakukan oleh PT. PMJ dan juga untuk menunjukkan itikad baik dari PT. PMJ.

"Dengan adanya Jaminan, maka kami memiliki kepastian hukum jika suatu saat pembayaran termin tidak dipenuhi oleh PT PMJ. Kami juga meminta agar proposal pembayaran ini sudah ditandatangani langsung oleh prinsipal PT PMJ, bukan hanya oleh kuasa hukum." jelas Dono Bintoro usai sidang.

Ketua PN Tarakan memberikan kesempatan bagi kedua pihak untuk melakukan komunikasi di luar persidangan guna mematangkan proposal tersebut.

Baca Juga: Residivis Pencurian di Tarakan Diamankan Usai Bobol Kotak Amal

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada tanggal 30 September mendatang, dimana proposal resmi yang sudah final dan dapat diterima oleh kedua belah pihak akan disampaikan.

Pihak kuasa hukum PT Nipindo menegaskan bahwa selama ada itikad baik dari PT PMJ untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran dengan skema yang jelas dan jaminan yang pasti, akan kami pertimbangkan.

Namun, jika sampai dengan tanggal 30 September tidak ada penyelesaian atau tidak ada perdamaian antara para pihak maka PT Nipindo akan menempuh langkah hukum selanjutnya yakni mengajukan permohonan sita terhadap aset-aset milik PT PMJ sebagai upaya eksekusi putusan pengadilan.

Kini, kedua pihak tengah bernegosiasi terkait mekanisme pembayaran ganti rugi sebesar Rp 33 miliar yang harus dibayarkan oleh PT PMJ kepada PT Nipindo.

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #pt nipindo primatara #PT Pipit Mutiara Jaya #pengadilan negeri (PN)