Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Banyak Laporan Kemacetan dan Potensi Lakalantas, Dishub Tarakan Imbau Pelaku Usaha Sediakan Lahan Bongkar Muat Sendiri

Wildan Ratar • Kamis, 11 September 2025 | 19:59 WIB
GANGGU LALU LINTAS: Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan LLAJ Dishub Kota Tarakan, Mohdi, FOTO:WILDAN/RADAR TARAKAN
GANGGU LALU LINTAS: Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan LLAJ Dishub Kota Tarakan, Mohdi, FOTO:WILDAN/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan mengimbau seluruh pemilik usaha yang memiliki aktivitas bongkar muat barang agar menyediakan lahan khusus dan tidak lagi menggunakan bahu jalan.

Imbauan ini dikeluarkan menyusul banyaknya laporan kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas (lakalantas) akibat aktivitas bongkar muat tersebut.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Tarakan, Mohdo menjelaskan, kegiatan bongkar muat di bahu jalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

"Kami sudah pernah melakukan sosialisasi bersama pihak kepolisian, namun masih saja ada yang bandel," ujarnya, Kamis (11/9).

Menurutnya, pemilik usaha yang masih melakukan pelanggaran tersebut dikarenakan penggunaan bahu jalan cenderung lebih praktis dan hemat pengeluaran.

"Alasannya klasik, karena dianggap lebih cepat dan tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan," tambahnya.

Lebih lanjut, Mohdi menjelaskan kebiasaan para pelaku usaha yang mengabaikan ketertiban lalu lintas ini bisa berdampak buruk, terutama di kawasan padat kendaraan. Truk-truk atau kendaraan niaga yang berhenti sembarangan untuk menurunkan barang dapat menghambat arus lalu lintas dan menciptakan titik-titik kemacetan baru.

Dishub menegaskan bahwa imbauan ini berlaku bagi semua jenis usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar, selama ada aktivitas bongkar muat di dalamnya.

“Tidak ada pengecualian, seluruh pelaku usaha wajib menyediakan lahan sendiri, tentu dari pihak satlantas akan memproses tegas pelanggaran ini," tegasnya.

Ke depan, Dishub Tarakan akan meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang masih melanggar. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan aktivitas bongkar muat liar yang menyebabkan gangguan lalu lintas. (*wld)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #lahan bongkar muatan #Dishub Tarakan