TARAKAN - Munculnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah lokasi strategis berdampak pada estetika dan ketertiban di Kota Tarakan.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tarakan, Marzuki mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan dan himbauan secara lisan, dan jika tidak diindahkan maka akan diberikan surat teguran sampai dengan tiga kali.
"PKL menjamur itu biasanya saat musim buah, karena pedagang musiman ini yang biasa melanggar," ujarnya, Kamis (11/9).
Terkait PKL yang berjualan di sekitar sekolah, Satpol PP Tarakan telah menghimbau agar tidak berjualan di atas trotoar lagi, sehingga mereka mulai bergeser dan merapat ke pagar dengan syarat mendapatkan izin dari pihak sekolah.
"Cuma ada dua yang berjualan malam hari di depan SMP 7, hingga saat ini kami sudah layangkan dua kali teguran," jelasnya.
Marzuki menghimbau para pedagang pinggiran untuk tetap menaati Peraturan Daerah (Perda) karena dapat mengganggu para pejalan kaki, dan petugas akan tetap melaksanakan penegakan Perda tersebut.
"Silakan berjualan, tapi gunakanlah lahan tanah yang kosong yang dipinjamkan pemiliknya," ungkapnya.
Selain itu, ada Perda No. 13 tentang keindahan yang mengatur rombong di pinggir jalan yang terbengkalai bisa ditertibkan karena dianggap sampah dan dapat dimusnahkan. "Pedagang ini memang sudah tidak melanggar, tapi setelah berjualan sampah berhambur dan meja kursinya dibiarkan aja, bisa kami tertibkan sesuai perda," pungkasnya.(*nkh/).
Editor : Azwar Halim