Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

DPRD Soroti Minimnya THM Berizin Minol di Tarakan

Eliazar Simon • Rabu, 27 Agustus 2025 | 21:52 WIB
Adyansa Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, FOTO:ELIAZAR/RADAR TARAKAN
Adyansa Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, FOTO:ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Dugaan kasus keracunan minuman beralkohol yang menyebabkan korban jiwa di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Tarakan menjadi sorotan DPRD.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, menyampaikan keprihatinannya dan menyebut peristiwa ini sebagai peringatan keras untuk semua pihak.

Selaian itu, pihaknya juga menyoroti terkait hanya ada lima THM di Tarakan yang tercatat secara resmi memiliki izin penjualan minuman beralkohol (minol).

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tarakan menyatakan untuk THM di Kota Tarakan yang memiliki Izin hanya berjumlah 5.

Adyansa mengakui bahwa dirinya belum melakukan komunikasi resmi dengan instansi terkait seperti DPMPTSP, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), maupun instansi vertikal lainnya.

Namun ia memastikan akan segera memanggil seluruh pihak untuk rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat.

“Nanti kalau saya sudah kembali (ke Tarakan), saya akan panggil semuanya. Kita akan bahas ini secara rinci, termasuk soal aturan operasional THM, pengawasan izin, dan lain-lain,” jelasnya.

Menurutnya, fakta bahwa hanya lima THM yang memiliki izin menjadi indikasi bahwa masih banyak tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin minol resmi, dan ini harus ditertibkan.

“Kalau memang benar hanya lima yang punya izin, berarti kan banyak yang belum. Ini harus jadi perhatian bersama. Jangan sampai dibiarkan,” tegasnya.

Adyansa juga menyoroti bahwa distribusi dan izin minuman beralkohol golongan A – yang biasanya memiliki kadar alkohol rendah itu langsung ditangani oleh pemerintah pusat. Hal ini, menurutnya, membuat pengawasan di tingkat daerah menjadi tidak maksimal.

“Yang besar izinnya dari pusat, tapi yang kena imbasnya pemerintah kota. Ketika ada masalah, penanganannya juga di daerah. Ini yang perlu kita luruskan nanti,” ujarnya.

Terkait kasus dugaan keracunan minuman alkohol yang menyebabkan korban meninggal, Adyansa menyampaikan keprihatinannya dan mendorong agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

“Saya secara pribadi dan mewakili teman-teman di DPRD sangat menyayangkan adanya korban jiwa. Ini jadi pelajaran penting. Alkohol kalau tidak diawasi dengan baik, bisa merugikan nyawa orang,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan segera membangun komunikasi lintas instansi, baik di tingkat daerah maupun vertikal, untuk mencari solusi atas lemahnya pengawasan terhadap peredaran minol, khususnya di THM.

“Nanti saya akan hubungi kepala dinas-dinas terkait, juga aparat keamanan, agar bisa duduk bersama. Ini tidak bisa dibiarkan. Kita harus evaluasi dan ambil langkah konkret,” pungkasnya. (zar)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #thm #dprd