TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan terus mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mark up pengadaan lahan Karang Rejo.
Salah satu langkah yang tengah dipersiapkan adalah proses pelelangan aset milik terpidana Khaeruddin Arief Hidayat.
Diketahui, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Khaeruddin Arief Hidayat dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta dikenai denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 567.620.000 kepada negara.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Tarakan, Zuhliyan Zuhdy, mengungkapkan bahwa saat ini proses penilaian aset sitaan atas nama terpidana telah selesai dilakukan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan.
“Untuk barang bukti sita eksekusi atas nama terpidana Arief itu, penaksirannya sudah keluar. Kurang lebih di angka Rp 1,4 miliar. Sekarang kita hanya tinggal menunggu jadwal proses lelang,” ujarnya.
Zuhliyan menjelaskan bahwa proses lelang akan dilakukan secara terbuka melalui KPKNL di bawah Kementerian Keuangan. Lelang dilakukan secara daring dan bisa diikuti oleh masyarakat umum.
“Lelangnya nanti dilakukan secara online melalui KPKNL. Masyarakat bisa ikut serta dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPKNL,” jelasnya.
Syarat utama mengikuti lelang adalah menyetor deposit atau uang jaminan yang besarannya akan ditentukan oleh KPKNL. Jumlahnya merupakan persentase dari nilai barang yang akan dilelang.
“Dari nilai Rp 1,4 miliar itu, depositnya bisa jadi 20 persen atau 30 persen. Tapi itu semua ditentukan oleh KPKNL, bukan kejaksaan,” terangnya.
Zuhliyan menegaskan bahwa hasil lelang nantinya akan disetor terlebih dahulu oleh pemenang lelang ke rekening KPKNL.
Setelah itu, dana hasil lelang diserahkan ke kejaksaan untuk kemudian dieksekusi sesuai dengan putusan pengadilan.
Dengan langkah ini, Kejari Tarakan berharap proses pelelangan bisa segera dilaksanakan demi memastikan pemulihan keuangan negara berjalan optimal.
“Kejaksaan hanya akan mengambil jumlah uang pengganti sesuai putusan pengadilan. Jika hasil lelang lebih dari itu, sisanya akan dikembalikan kepada terpidana,” pungkasnya.
Tak hanya untuk kasus Tipikor Karang Rejo, pelelangan juga akan mencakup barang bukti dari sejumlah perkara lainnya.
Termasuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terpidana Hendro dalam perkara narkotika.
Ada beberapa perkara lain yang akan dilelang bersamaan. Termasuk perkara TPPU Hendro, yang asetnya berupa empat unit rumah juga akan dilelang.
"Di antara barang-barang yang akan dilelang yakni sekitar 30 unit handphone, beberapa sepeda motor, hingga barang bukti berupa kayu," pungkasnya. (zar)
Editor : Azwar Halim