Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

DKPP Nyatakan Bawaslu Tarakan Tidak Langgar Kode Etik dalam Penanganan Dugaan Politik Uang

Eliazar Simon • Rabu, 20 Agustus 2025 | 19:53 WIB
ISTIMEWA BACAKAN PUTUSAN : DKPP membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara dugaan politik uang pada Pilkada Tarakan
ISTIMEWA BACAKAN PUTUSAN : DKPP membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara dugaan politik uang pada Pilkada Tarakan

TARAKAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan dugaan politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tarakan Tahun 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 61-PKE-DKPP/1/2025, yang dilaksanakan pada Selasa (19/8).

Dalam putusan tersebut, DKPP secara resmi menolak seluruh pengaduan dan merehabilitasi nama baik tiga anggota Bawaslu Tarakan yang sebelumnya diadukan.

Anggota DKPP, Ratna Dewi Petalolo, saat membacakan pertimbangan hukum menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah menangani laporan dugaan pelanggaran politik uang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan uraian fakta, DKPP menilai bahwa teradu sudah menindaklanjuti laporan pelapor sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020,” ujar Ratna.

Ratna merinci bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah melaksanakan seluruh tahapan penanganan pelanggaran, mulai dari kajian awal, klarifikasi kepada para pihak, pembahasan hasil pemeriksaan melalui pleno, hingga koordinasi dengan Sentra Gakkumdu.

Selain itu, Bawaslu Tarakan juga telah menyampaikan status laporan kepada pelapor serta menempelkan informasi tersebut di papan pengumuman, sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Dengan demikian, para teradu sudah bertindak profesional, cermat, dan akuntabel sesuai tugas, fungsi, dan wewenangnya. Tindakan para teradu dibenarkan secara hukum dan etika penyelenggara pemilu,” tegas Ratna.

Ketua DKPP, Hedi Lukito, dalam amar putusannya menyatakan bahwa pengaduan dari pelapor, atas nama Sulaiman, ditolak seluruhnya.

“Memutuskan, satu: menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua: merehabilitasi nama baik Teradu 1, Riswanto (Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Tarakan), Teradu 2, Johnson (Anggota Bawaslu), dan Teradu 3, A. Muh. Saifullah (Anggota Bawaslu),” tegas Hedi saat membacakan amar putusan.

DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu RI untuk melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Tarakan dilaporkan oleh seorang warga bernama Sulaiman terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam menangani laporan dugaan praktik politik uang yang diduga terjadi dalam acara ulang tahun anak H. Najamuddin yang ke-10, yang diselenggarakan di Tarakan Plaza.

Laporan tersebut sempat menarik perhatian publik, dan kasus ini telah diperiksa dalam sidang kode etik oleh DKPP pada Rabu, 2 Juli 2025.

Sidang pembacaan putusan diikuti oleh jajaran Bawaslu Kota Tarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting yang berlangsung dari ruang rapat kantor Bawaslu Tarakan.

Dengan keluarnya putusan ini, Bawaslu Kota Tarakan dinyatakan tidak bersalah, dan seluruh tindakan yang dilakukan dalam proses penanganan laporan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik penyelenggara pemilu. (zar)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #Bawaslu Tarakan #dkpp #dugaan politik uang