Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Penanganan Perkara Muhammad Maksum Bukan Sengketa Tanah, Ini Penjelasan Kejari Tarakan

Eliazar Simon • Rabu, 20 Agustus 2025 | 19:47 WIB
PRESS RILIS : Kejari Tarakan melakukan press rilis terkait dengan penanganan perkara Indragiri Bin Hasan Basri, FOTO:ELIAZAR/RADAR TARAKAN
PRESS RILIS : Kejari Tarakan melakukan press rilis terkait dengan penanganan perkara Indragiri Bin Hasan Basri, FOTO:ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan akhirnya angkat bicara secara terbuka dan transparan terkait proses penanganan perkara yang melibatkan Muhammad Maksum Indragiri bin Hasan Basri.

Kasus yang tengah ramai diberitakan dan menjadi sorotan publik ini, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, S.H., M.H., bukan merupakan sengketa kepemilikan tanah seperti yang banyak beredar di media sosial dan sejumlah portal berita.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Tarakan, Rabu (20/08), Deddy secara rinci memaparkan kronologi penanganan perkara serta membantah berbagai kabar simpang siur yang berkembang di masyarakat.

Menurut Deddy, perkara ini bermula saat Kejari Tarakan menerima berkas perkara dari penyidik Satreskrim Polres Tarakan 8 Mei 2025 dengan nomor berkas BP/41/V/RES 1.9/2025/Reskrim tertanggal 6 Mei 2025.

Berkas ini terkait dengan dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu yang diduga dilakukan oleh Muhammad Maksum Indragiri bin Hasan Basri.

“Setelah menerima berkas perkara, kami membentuk Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan pemeriksaan dan penelitian kelengkapan berkas tersebut secara formil dan materil. Jika ada kekurangan, berkas dikembalikan untuk dilengkapi. Setelah dinyatakan lengkap (P-21), kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti pada 26 Juni 2025,” jelasnya.

Selanjutnya, untuk kepentingan persidangan, tersangka dilakukan penahanan dan berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tarakan pada tanggal 30 Juni 2025. Sidang pertama berlangsung pada 9 Juli 2025, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dalam sidang perdana, kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan JPU, namun majelis hakim menolak eksepsi tersebut sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Saat ini, persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi, ahli, serta pengajuan bukti-bukti lainnya. Seluruh proses persidangan berlangsung terbuka dan dapat disaksikan publik demi menjamin keadilan dan transparansi,” kata Deddy.

Kejari Tarakan juga mengklarifikasi sejumlah berita yang menyebutkan kasus ini sebagai sengketa tanah, bahkan ada informasi yang salah kaprah menyatakan bahwa sebidang tanah atau sertifikat hak milik (SHM) telah disita oleh penyidik.

“Informasi tersebut tidak benar. Barang bukti yang disita dan diajukan dalam perkara ini bukan sebidang tanah atau sertifikat hak milik tanah,” tegasnya.

Barang bukti utama perkara ini adalah satu lembar surat pernyataan pemilikan tanah tertanggal 12 Juli 1984 atas nama terdakwa, yang diduga palsu.

Keaslian surat tersebut telah diperiksa oleh Laboratorium Forensik Kriminalistik Polda Jawa Timur, yang menemukan bahwa tanda tangan Haji Abdul Gani Atjat selaku Lurah Karang Anyar pada saat itu dinyatakan non-identik dengan tanda tangan pembanding.

“Metode pemeriksaan yang dilakukan melibatkan pembandingan tanda tangan asli sebanyak 10 sampel dengan tanda tangan pada surat tersebut. Hasilnya menunjukkan perbedaan yang signifikan,” tambah Deddy.

Deddy menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tidak ada intervensi atau tekanan dari pihak manapun yang memengaruhi proses hukum ini.

“Kami mengutamakan fakta hukum dan alat bukti yang kuat dalam menangani perkara ini. Tidak ada kriminalisasi maupun kepentingan tertentu dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.

Kejari Tarakan mengimbau seluruh masyarakat Kota Tarakan dan sekitarnya agar menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan tidak mudah percaya dengan berita yang belum jelas kebenarannya.

Prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dijunjung tinggi hingga ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

“Status terdakwa baru dapat diputuskan oleh pengadilan setelah melalui proses hukum yang fair dan menyeluruh. Kami mohon masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum ini pada lembaga yang berwenang,” pungkasnya. (zar)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #sengketa tanah #Kejari Tarakan