TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana di bidang cukai, Jumat (15/8).
Ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai resmi dimusnahkan oleh tim dari Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Tarakan.
Pemusnahan tersebut dilakukan setelah Kejari Tarakan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan melalui mekanisme penggantian penuntutan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Barang Bukti Kejari Tarakan, Zuhliyan Zuhdy, SH di sela-sela kegiatan.
"Hari ini kita musnahkan barang bukti berupa rokok tanpa cukai, berdasarkan surat ketetapan penggantian penuntutan. Ini merupakan tindak pidana di bidang cukai yang dihentikan proses hukumnya demi kepentingan penerimaan negara," ujar Zuhliyan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek rokok tanpa pita cukai. Totalnya diperkirakan mencapai 90 slop atau sekitar 17.800 batang rokok ilegal, yang dikemas dalam 4 karton besar. Barang bukti ini disita dari satu orang tersangka berinisial BS.
Zuhliyan menjelaskan, perkara ini tidak dilanjutkan ke persidangan. Hal ini karena tersangka telah memenuhi kewajiban administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tersangka BS telah membayar sanksi administratif berupa denda sebesar empat kali nilai cukai yang dikenakan, yakni sebesar Rp 136.667.200,” terang Zuhliyan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pelaku pelanggaran dapat dihentikan penuntutannya jika telah membayar denda administratif sesuai ketentuan.
Meski demikian, barang bukti tetap dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku. Kejari Tarakan menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus bentuk dukungan terhadap penerimaan negara melalui jalur cukai.
"Penegakan hukum di bidang cukai memang mengutamakan kepatuhan dan penerimaan negara. Pemidanaan adalah upaya terakhir. Selama kewajiban negara dipenuhi, maka tidak perlu lagi sampai ke tahap persidangan," pungkasnya. (zar)
Editor : Azwar Halim