TARAKAN - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara menyerukan kepada sekolah-sekolah untuk tidak memanipulasi pungutan yang disamarkan sebagai sumbangan.
Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfa menekankan, bahwa sumbangan tidak boleh ditentukan nominalnya dan batas waktunya. Pola ini sama seperti momen SPMB, ujian dan kegiatan lainnya.
"Seharusnya hal ini juga tidak terjadi pada saat momen 17 Agustusan," ujarnya, Kamis (14/8).
Menurutnya, definisi pungutan dan sumbangan tidak membedakan kegiatan, sehingga aturan ini tetap berlaku pada semua momen kemudian komite sekolah bisa meminta sumbangan, tetapi tidak harus mengikat.
"Komite bisa meminta sumbangan tapi tidak harus mengikat dengan cara jumlah dan batas waktu," tambahnya.
Maria Ulfa juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban sosial kepada masyarakat. Tetap harus ada pencatatan berapa jumlah sumbangan yang diterima dan disampaikan ke mereka yang menyumbang.
"Hal ini merupakan etika sebagai bentuk transparansi yang kerap kali dilupakan oleh komite," jelasnya.
Secara etika hal ini sebagai dasar perencanaan dan realisasinya sehingga komite sekolah harus memastikan bahwa pengelolaan dana sumbangan dilakukan dengan transparan .(*nkh).
Editor : Azwar Halim