TARAKAN – Setelah sempat kehilangan status internasional, Bandara Juwata Tarakan kini resmi kembali menyandang status sebagai bandara internasional.
Kepastian ini disampaikan Kepala Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII Balikpapan, Ferdinand Nurdin, menindaklanjuti terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 37 Tahun 2025.
Dalam keterangannya, Kamis (14/8), Ferdinand menegaskan bahwa status tersebut berlaku juga bagi Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto (APT Pranoto) Samarinda.
Kedua bandara tersebut berada di bawah pengelolaan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan kini diberikan tenggat enam bulan untuk memenuhi seluruh standar bandara internasional.
“Kami sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menginisiasi pertemuan dengan pihak Bandara Tarakan dan Samarinda, serta melibatkan pemangku kepentingan dari sektor Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ),” jelas Ferdinand.
Ia menambahkan, percepatan implementasi status internasional ini juga menyasar tiga bandara khusus lain yang baru saja ditetapkan, serta Bandara Bersujud di Batulicin, Kalimantan Selatan, yang saat ini dikelola oleh UPTD.
Ferdinand mengungkapkan bahwa Bandara Tarakan bukanlah pemain baru dalam urusan pelayanan internasional.
"Dulu, Tarakan sudah pernah berstatus bandara internasional. Hanya saja status itu sempat dicabut karena sejumlah alasan.
Kini, dengan dasar Kepmenhub yang baru, status internasional kembali disandang. Pengalaman masa lalu tentu jadi modal percepatan ke depan," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Otban Wilayah VII akan turun langsung untuk membantu memetakan segala kekurangan yang masih ada, baik dari sisi administrasi, infrastruktur, hingga kesiapan personel.
“Kami akan diagnosis secara menyeluruh, inventarisasi fasilitas apa saja yang belum memenuhi standar, lalu kita susun rencana aksi. Prinsip 3S1C—Safety, Security, Services, dan Compliance—adalah kunci,” tegasnya.
Dalam proses penyesuaian ini, seluruh standar dan fasilitas bandara akan merujuk pada Annex 9 ICAO tentang fasilitasi, yang telah diadopsi ke dalam Peraturan Nasional melalui Kepmenhub Nomor 10 Tahun 2024.
Selain infrastruktur, Ferdinand juga menekankan pentingnya kesiapan SDM dan pelayanan operasional.
"Kita tidak bisa hanya andalkan gedung dan fasilitas. Prosedur pelayanan penumpang, pemeriksaan keamanan, hingga kecepatan pelayanan CIQ juga harus memenuhi standar," tambahnya.
Tak hanya percepatan layanan internasional, dalam pertemuan koordinasi nanti juga akan dibahas implementasi program National Logistics Ecosystem (NLE) di Bandara Tarakan dan Samarinda. Program ini telah lebih dahulu diterapkan di Bandara Balikpapan dan Berau.
“NLE ini penting untuk efisiensi arus logistik nasional. Kami ingin menularkan best practice dari Bandara Berau, dan akan mengundang mereka sebagai narasumber untuk berbagi pengalaman,” jelas Ferdinand.
Penerapan NLE di bandara dinilai strategis, karena berkaitan langsung dengan layanan kargo dan penguatan konektivitas ekonomi wilayah.
Menurut Ferdinand, status internasional bukan hanya soal penerbangan luar negeri, tapi juga peluang besar bagi percepatan ekonomi daerah.
"Bandara adalah wajah daerah. Dengan status internasional, potensi sektor pariwisata, pertanian, perikanan, pertambangan hingga perkebunan di Kaltara bisa lebih terdorong. Karena itu, kami minta dukungan penuh dari pemerintah daerah," ujar Ferdinand.
Ferdinand menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa bekerja sendiri. Perlu ada sinergi kuat antara pengelola bandara, CIQ, serta pemerintah daerah, baik di Tarakan maupun Samarinda.
“Kita tidak hanya bicara status, tapi manfaat jangka panjang. Dengan bandara internasional yang aktif dan berkinerja, daerah bisa lebih terhubung dan kompetitif. Harapan kami, semua pemangku kepentingan bisa mendukung penuh,” pungkasnya. (zar)
Editor : Azwar Halim