TARAKAN – Kabar gembira datang untuk warga Kalimantan Utara. Bandara Juwata Tarakan kini kembali berstatus sebagai bandara internasional, setelah Kementerian Perhubungan resmi menetapkannya lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.
Penetapan ini diumumkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Senin (11/8), sebagai bagian dari kebijakan nasional untuk memperkuat konektivitas udara, arus perdagangan, pariwisata, dan pemerataan layanan penerbangan luar negeri di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa status internasional bukan sekadar label, melainkan tanggung jawab besar.
Bandara harus memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan yang diatur oleh ICAO, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum melayani penerbangan langsung luar negeri.
“Langkah ini tidak hanya membuka peluang ekonomi, tapi juga mendukung pemerataan akses penerbangan internasional, termasuk di wilayah strategis seperti Tarakan,” ujarnya.
Selain Juwata, total ada 35 bandara umum lain yang mendapat status internasional, serta tiga bandara khusus yang dapat melayani penerbangan luar negeri pada kondisi tertentu.
Untuk bandara yang baru mendapat penetapan, pemerintah daerah diberi waktu enam bulan untuk melengkapi semua persyaratan, termasuk dokumen pertahanan dan fasilitas layanan lintas negara.
Dengan status ini, Tarakan diproyeksikan bakal lebih terbuka bagi wisatawan mancanegara, memperkuat perdagangan lintas batas, dan menjadi pintu gerbang strategis Indonesia di wilayah utara Kalimantan.
Kementerian Perhubungan akan melakukan evaluasi rutin minimal dua tahun sekali untuk memastikan bandara yang berstatus internasional tetap layak dan siap melayani penerbangan luar negeri.
Editor : Azwar Halim